Kemendagri Diminta Batalkan Calon Pejabat ASN Keluarga di Pemkab Tangerang!

Nasional3594 Dilihat

Mentengnews.comTangerangBanten:

Pengelolaan jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah menjadi perhatian publik. Sejumlah nama pejabat yang saat ini menduduki posisi strategis disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dalam satu unit kerja maupun dengan pejabat tinggi daerah, yang memicu kekhawatiran akan potensi nepotisme dan konflik kepentingan dalam proses mutasi dan promosi jabatan. pada hari selasa (08/07/2025)

Sejumlah nama pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang menjadi sorotan tajam masyarakat karena diduga memiliki hubungan kekeluargaan dalam satu unit kerja maupun langsung dengan pejabat tinggi daerah, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses mutasi, rotasi, dan promosi jabatan ASN.

Salah satu nama yang disebut adalah Dadang Suhendar, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan, dan diketahui merupakan paman dari saudari Eva, pejabat yang menduduki posisi Kepala Subbidang Penagihan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Hubungan ini menimbulkan kekhawatiran atas objektivitas pengelolaan jabatan dalam satuan kerja yang berkaitan dengan pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Selanjutnya, terdapat nama Diki, yang menjabat sebagai Kepala Tata Usaha UPT 5 Kelapa Dua, dan diketahui secara publik sebagai adik ipar dari Bupati Kabupaten Tangerang. Posisi strategis yang ia tempati dalam struktur pemerintahan lokal menuai tanda tanya besar dari publik, terutama dalam konteks netralitas ASN dan potensi penyalahgunaan pengaruh kekuasaan.

Nama lain yang menjadi perhatian adalah Farhan, seorang Kepala Bidang di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), yang disebut sebagai adik kandung dari Sekretaris Daerah (Sekda). Mengingat pentingnya Bappeda dalam menyusun arah kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah, relasi ini dikhawatirkan mengganggu independensi, objektivitas, serta profesionalisme birokrasi, yang seharusnya dibangun atas dasar keahlian teknokratik, bukan relasi kekuasaan.

Yang paling mencolok adalah nama Farly, yang saat ini menjabat sebagai Lurah Cisauk, dan diketahui merupakan anak kandung dari Bupati Kabupaten Tangerang. Penempatan keluarga inti kepala daerah pada posisi struktural di level kelurahan menunjukkan indikasi kuat terjadinya dinasti birokrasi, sebuah praktik yang bertentangan secara langsung dengan prinsip sistem merit dalam pengelolaan ASN, sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Meski keberadaan nama-nama tersebut dalam daftar usulan rotasi belum dapat dipastikan, Namun publik menuntut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tidak menunggu skandal pecah, melainkan segera bertindak berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudential principle), asas netralitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Penolakan terhadap pengangkatan pejabat yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga wajib secara etika dan politik. Dalam sistem demokrasi, birokrasi bukanlah alat pelanggeng kekuasaan keluarga—melainkan instrumen pelayanan publik yang bersih, profesional, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Firdaus Tusnin, S.Sos., M.A.P, seorang pengamat kebijakan publik dan administrasi negara, menyampaikan bahwa masyarakat kini menggantungkan harapan besar pada ketegasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menjaga profesionalisme birokrasi. Menurutnya, sudah menjadi rahasia umum bahwa ada sejumlah nama yang tengah disorot publik karena memiliki hubungan keluarga satu unit kerja maupun langsung dengan pejabat tinggi lain di Pemkab Tangerang. Dalam situasi seperti ini, katanya, Kemendagri tidak cukup hanya menjadi regulator prosedur, tapi harus tampil sebagai penjaga etika pemerintahan daerah.

Firdaus menegaskan, nepotisme adalah bentuk pengkhianatan terhadap Undang-Undang ASN, terutama Pasal 3 dan Pasal 9 UU No. 5 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa sistem merit dan netralitas ASN harus dijaga dari intervensi politik dan kepentingan keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *