Mentengnews.com – Rokan Hulu:
27 Juli 2025 —
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KOREK Riau mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu untuk lebih transparan dalam pengelolaan dan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari berbagai perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Miswan, selaku perwakilan LSM KOREK, menyatakan bahwa hingga saat ini pengelolaan dana CSR di Rokan Hulu masih minim pengawasan dan berpotensi diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Ia menyoroti lemahnya informasi publik dan tidak adanya laporan periodik resmi kepada masyarakat sebagai penerima manfaat.
> “CSR seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat, bukan dijadikan ladang bisnis oleh oknum pemerintah atau dijadikan alat pencitraan perusahaan tanpa manfaat nyata,” tegas Miswan.
Minta Audit dan Keterlibatan Masyarakat
LSM KOREK juga meminta dilakukannya audit independen terhadap penggunaan dana CSR dan menuntut adanya mekanisme pelibatan masyarakat sipil dalam penyusunan program CSR agar tepat sasaran, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, dan penguatan ekonomi lokal.
Ancaman Sanksi Hukum
Dalam pernyataannya, Miswan mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban CSR secara benar dapat dikenakan sanksi, baik administratif maupun pidana, sebagaimana diatur dalam:
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74,
UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan
Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Selain itu, apabila terbukti adanya penyalahgunaan dana CSR oleh oknum pemerintah, hal ini juga dapat dikenakan pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penutup
LSM KOREK meminta Bupati Rokan Hulu, Inspektorat Daerah, serta DPRD setempat untuk menindaklanjuti temuan dan keluhan masyarakat terkait tidak transparannya penggunaan dana CSR. Mereka juga menyatakan siap membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa tidak mendapatkan hak atau bantuan dari program CSR yang dijanjikan perusahaan.