Mentengnews.com – Pekanbaru:
10 Juli 2024 – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (LSM KOREK) Riau mendesak agar penggunaan anggaran makan minum tahun 2024 di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diperiksa secara menyeluruh.
Ketua LSM KOREK Riau, Miswan, menyatakan bahwa pihaknya mencium adanya indikasi kuat manipulasi dan mark-up dalam laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan makan dan minum di berbagai dinas.
> “Kami menduga telah terjadi penyimpangan anggaran melalui SPJ fiktif dan mark-up biaya makan-minum. OPD yang kami soroti antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Sekretariat Dewan, dan Sekretariat Daerah, serta beberapa instansi lainnya,” ungkap Miswan kepada wartawan, Rabu (10/7).
Miswan meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Kepolisian segera turun tangan melakukan audit, klarifikasi, bahkan penyelidikan apabila ditemukan unsur pidana.
> “Kami minta Kejaksaan Negeri dan Tipikor Polres Rokan Hulu tidak tinggal diam. Bila perlu, panggil dan periksa seluruh Kepala OPD yang terindikasi. Jangan biarkan anggaran rakyat diselewengkan begitu saja,” tegasnya.
Selain itu, LSM KOREK juga mendesak Bupati Rokan Hulu, Anton ST, MM, agar tidak menutup mata atas persoalan ini dan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja bawahannya.
> “Pak Bupati harus ambil langkah. Ini bukan masalah kecil. Jika tak ditertibkan, akan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” tambah Miswan.
—
Dasar Hukum dan Regulasi yang Menjadi Rujukan:
1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 3: Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
2. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 10 ayat (1): Penyelenggaraan administrasi pemerintahan harus menjunjung prinsip akuntabilitas, keterbukaan, dan kepastian hukum.
3. Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Menyebut secara rinci tata cara penganggaran, penggunaan, dan pertanggungjawaban belanja daerah, termasuk belanja makan minum.
4. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri/orang lain, merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara paling lama 20 tahun.
—
Penutup:
LSM KOREK Riau menyatakan siap menyampaikan data awal yang mereka miliki kepada pihak berwenang, dan mengimbau masyarakat ikut serta mengawasi kinerja pemerintah daerah agar praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) tidak terus terjadi secara sistematis dan mas