Mentengnews.com – Mandau:
Akhirnya, keadilan mulai menampakkan jalannya. Pasangan suami istri (pasutri) yang diduga melakukan pengeroyokan dan perusakan rumah di Jalan Jawa, Gang Teratai, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polsek Mandau.
Peristiwa tragis yang terjadi pada Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 19.15 WIB itu menyisakan luka fisik dan psikis bagi korban, Winda. Kini, harapan akan keadilan mulai terjawab.
“Saya lega. Akhirnya mereka ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Winda saat dikonfirmasi tim Mentengnews, Rabu (30/7).
Menurut informasi dari kuasa hukumnya, pasutri tersebut akan segera diamankan oleh pihak kepolisian. Namun, di balik langkah hukum yang tengah berjalan, muncul upaya damai dari pihak pelaku.
Pada Selasa (29/7), korban diundang untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan. Namun, undangan itu ditolak mentah-mentah oleh Winda.
“Saya ingin proses hukum tetap berjalan. Mereka harus mendapat hukuman yang setimpal sebagai efek jera,” tegasnya.
Berdasarkan pengakuan korban, kedua pelaku melakukan aksi pengeroyokan dan perusakan rumah dalam keadaan sadar, namun diliputi emosi tinggi. Aksi brutal itu sempat berusaha dilerai warga, namun kerusakan terlanjur terjadi.
Kuasa hukum korban, Dr. Jonianto Silalahi, SH, MH, mendesak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti penetapan tersangka dengan penangkapan.
“Kami minta Polsek Mandau segera bertindak tegas. Jangan ada pihak mana pun yang coba menghalangi proses hukum ini,” ujarnya penuh tekanan.
Kasus ini menyita perhatian warga setempat, yang menilai perusakan rumah dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh pasutri tersebut bukan hanya mencederai korban, tapi juga mencoreng nilai kemanusiaan dan ketertiban sosial di lingkungan mereka.
(GuL*)