Mentengnews.com – Tangerang – Banten:
Rehabilitasi Gedung SDN slapanjang IV Kabupaten Tangerang diduga sebagai “proyek siluman”. Indikasinya jelas: tidak adanya papan informasi proyek di lokasi. Padahal, keberadaan papan tersebut merupakan kewajiban hukum untuk menjamin transparansi kepada masyarakat. Pada hari jum’at (25/07/2025)
Pembangunan pemeliharaan Rehabilitasi ruang di SDN Slapajang IV di ke kecamatan cisoka, yang telah berjalan beberapa hari ini sama sekali tidak menampilkan papan informasi proyek. Tidak ada keterangan tentang sumber anggaran, jenis kegiatan, waktu pelaksanaan, atau nilai kontrak. Hal ini mencerminkan dugaan kuat bahwa pihak pelaksana sengaja menyembunyikan informasi dari masyarakat.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dengan tegas mewajibkan pemasangan papan nama proyek pada setiap pekerjaan fisik yang menggunakan dana negara. Papan tersebut harus mencantumkan jenis proyek, lokasi, nomor kontrak, nilai anggaran, dan durasi pekerjaan. Ketidakpatuhan ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga indikasi ketidaktransparanan penggunaan dana publik.
Saat Ketua LSM Aliansi Solidaritas Bersama Rakyat (ARBER) Arsyad saat meminta dikonfirmasi di lokasi salah satu pekerja dia menyatakan bahwa ia hanya menjelaskan “Papan informasi akan kami segera di pasang dan bangunan baru berjalan udah 9 hari pak” Ketua Arber menyatakan “bangunan ini tanpa mengetahui detail proyek Sudah berjalan 1 seminggu, 2 hari jelas itu harus ada papan informasi Kalau ngak ada papan informasi proyek saya menyatakan proyek diduga proyek Siluman dan semakin lemahnya pengawasan dan pengelolaan proyek,”
Lanjut Arsyad, sedangkan jelas data yang kami kantongin di SDN IV Slapajang, di kecamatan cisoka, kabupaten Tangerang untuk rehabilitas ruang menghabiskan Anggaran Rp. 500.000.000, yang di kerjakan oleh CV. Karya Syella Pramata ( KSP)
Ketidakadaan papan informasi proyek di lokasi menimbulkan kecurigaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Seharusnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang bertindak tegas dengan memberikan peringatan keras kepada pelaksana proyek yang lalai memenuhi kewajiban ini. Namun, hingga kini, dinas terkait terkesan membiarkan pelanggaran ini terjadi, bahkan diduga terdapat “permainan” dengan pihak-pihak tertentu.
Transparansi adalah hak masyarakat. Jika pelanggaran seperti ini terus dibiarkan, kredibilitas pemerintah dalam mengelola anggaran publik akan semakin dipertanyakan.
Awak media mencoba konfirmasi menghubungi lewat telpon atau whatsapp dari pemilik CV, Karya Syella Pratama, pemilik CV menjawab untuk papan informasi udah saya pasang dilokasi pas dua hari berjalan papan informasi nya hilang
(Rusdin/Rio)