Mentengnews.com – Kesumbo Ampai – Bengkalis:
Dugaan bau busuk penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Bengkalis, tepat nya terjadi di Desa Kesumbo Ampai, Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, Riau. Data penyaluran Dana Desa tahun 2024 menunjukkan adanya kejanggalan mencolok di setiap item pekerjaan.
Desa yang berstatus “MANDIRI” ini menerima Dana Desa senilai Rp. 966.876.000., dari total anggaran itu, dana telah cair dalam dua tahap. Senin (7/7/2025)
Tim investigasi awak media mendapatkan informasi bahwa Desa Kesumbo Ampai, Bathin Solapan, diduga terindikasi menyelewengkan Dana Desa (DD) tahun 2024, salah satunya adalah banyak pekerjaan yang menggunakan DD di mark up kan bahkan ada item pekerjaan yang diduga fiktif.
Tim investigasi awak media segera menuju Desa tersebut dan menggali Informasi lebih mendalam terkait laporan dari salah satu warga setempat ( Narasumber ) yang enggan disebutkan namanya.
Kepada Tim investigasi awak media, Narasumber ( Narsum ) menerangkan bahwa ketika Dana Desa turun dari pusat ke Desa Kesumbo Ampai, Bathin Solapan, diduga hampir separonya tidak di realisasikan terkait dana anggaran untuk beberapa pekerjaan, bahkan Narsum menilai banyak laporan anggarannya yang digelembungkan bahkan tidak masuk akal,” ucapnya

Total anggaran yang di kucurkan oleh Negara melalui Dana Desa Kesumbo Ampai, Bathin Solapan, Tahun Anggaran (TA) 2024 mencapai Rp. 966.876.000.
Informasi Penyaluran Dana Desa, pada Tahun 2024:
Jenis kegiatan dari anggaran Dana Desa (DD) 2024 ada beberapa Item yang diduga anggarannya tidak sesuai dengan fakta dilapangan bahkan terkesan anggaran nya digelembungkan serta tidak terealisasikan dan tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan, ada dua tahap DD yang disalurkan, yaitu tahap pertama senilai Rp. 580.125.600 72.25., dan tahap kedua Rp. 222.766.070 27.75
Adapun item kegiatan nya antara lain :
– Keadaan Mendesak Rp. 120.600.000., dana sebesar ini seharusnya pihak Desa merincikan kemana saja anggaran tersebut diperuntukkan, hal ini agar adanya Keterbukaan Informasi Publik.
– Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp. 14.400.000 + Rp. 9.000.000
– Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp. 36.000.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp. 118.768.888
– Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp. 100.000.000.
Setelah di cek kelapangan, Tim investigasi awak media menemukan banyak sekali item pekerjaan dengan anggaran yang tidak masuk akal bahkan kegiatan yang dilakukan diduga fiktif serta beberapa kegiatan diduga tidak direalisasikan dan seolah-olah Masyarakat di bodohi oleh Kades bernama Pebriyanto.
Tim investigasi awak media dan masyarakat berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) secepatnya untuk mengkroscek atau menindaklanjuti temuan tim investigasi awak media karena sudah jelas anggaran tersebut diduga diselewengkan atau Kades tersebut diduga menyalahgunakan anggaran dalam melaksanakan Kegiatan mencapai Rp. 966.876.000., yang didanai oleh Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2024.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kesumbo Ampai, Bathin Solapan, yang bernama Pebriyanto, belum dikonfirmasi karena Tim masih mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap perlu, dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya.
Berita ini akan mengalami perubahan apabila Kades yang bernama Pebriyanto, sudah melakukan klarifikasi/ hak jawab nya sesuai dengan UU Pers, terkait pemberitaan yang telah terbit, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.
Selanjutnya, pada saat tim melakukan investigasi, sungguh miris, tim investigasi media ini melihat Bendera Merah Putih yang berkibar di lapangan kantor Desa, terlihat lusuh dan robek, kondisi pagar yang sudah hilang besinya, kantor Desa pun seperti kuburan alias tak terawat, informasi lain yang didapat oleh masyarakat Desa, yang mengatakan bahwa Kades Pebrianto, jarang masuk kantor alias sering bolos.
Perlu kita ketahui bersama bahwa apabila Kades Kesumbo Ampai, Bathin Solapan, terbukti melakukan tindakan hukum maka dapat dikenakan sangsi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2008 Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan Negara dan UU No. 31 Tahun 1999 di ubah Peraturan No. 1 Tahun 2020 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU yang ada di Negara Kita.
Bersambung,,,………
(Red/Tim)