“Sebabkan Kerugian Lebih Setengah Milyar, PT Asa Dilaporkan ke Polda Riau”
Konsumen PT Assa Auto Service yang merasa dirugikan karena ketidaksesuaian pernyataan pada saat pra kontrak, hari ini (03/08/2025) resmi melaporkan Daniel Arief Widodo, dkk selaku Direktur Utama dan Pengurus PT Assa Auto Service ke Polda Riau. Konsumen dimaksud adalah Sdr. Wetman dan Sdr. Abdurrahman selaku korban, beserta 5 (lima) orang korban lainnya didampingi Jhon Simber, SH, Indra Lesmana, SH, MH, dan Abdul Hamid, SH, Pengacara pada Kantor Hukum RR-INKRAH Law Firm.
PT Assa Auto Service dalam dugaan awal sangat jelas telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus hak pakai mobil selama 3 (tiga) tahun. Hal ini dikarenakan promosi awal tidak bersesuaian dengan pelaksanaan isi perjanjian. Menurut Jhon Simber, SH, PT Assa Auto Service telah melakukan jebakan kepada calon konsumen pada saat promosi awal (pra kontrak), PT Assa Auto Service memberikan iming-iming antara lain: “bahwa unit kendaraan yang akan digunakan oleh konsumen adalah milik PT Assa Auto Service sendiri, konsumen dibebaskan dari biaya service dan pajak, kendaraan tidak bodong dan bebas dari penarikan pihak lain, dengan harga murah dapat menikmati (hak pakai) kendaraan mewah”, ungkap Jhon Simber, SH.
“Namun pada kenyataannya, Sdr. Wetman, Sdr. Abdurrahman, dkk, tidak menemukan kenyamanan pada saat membawa kendaraan tersebut. Ada saja peristiwa seperti: mobil mati melalui GPS, mobil diberikan tanpa disertai surat-surat kendaraan, mobil ditarik pihak lain, Pajak kendaraan menunggak, dan setelah ditelusuri unit-unit mobil tersebut bukan milik PT Assa Auto Service, melainkan dirental dari pihak lain. Wajar saja, ketika PT Assa Auto Service tidak melakukan pembayaran rental, maka unit-unit mobil tersebut akan dimatikan via GPS atau ditarik paksa oleh pemilik aslinya. Bahkan unit-unit mobil yang dijanjikan diawal sampai hari ini juga tidak pernah ada diterima oleh konsumen”, tambah Indra Lesmana, SH, MH.
Abdul Hamid, SH, menerangkan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan upaya untuk menemui langsung Pengurus PT Assa Auto Service. “Pada tanggal 17 Juli 2025, kami telah menemui pihak PT Assa Auto Service melalui salah seorang pengurus bernama panggung Bapak Kemz, telah dijanjikan oleh Bapak Kemz untuk dilakukan pertemuan antara Pihak Kami dengan seluruh Pengurus PT Assa Auto Service pada tanggal 22 Juli 2025 tetapi hasilnya Bapak Kemz menghilang dan mengarahkan kami kepada seorang pegawai pada posisi Legal Officer. Pihak Kami juga telah 2 (dua) kali melayangkan Somasi, tetapi diberikan tanggapan yang pada pokoknya adalah negosiasi mengenai addendum kontrak”.
Setelah Tim Redaksi melihat kontrak-kontrak yang dipegang oleh Sdr. Wetman dan Sdr. Abdurrahman CS, memang ditemukan beberapa kejanggalan seperti: kontrak awal selalu diperbaharui dengan kontrak yang baru dengan penambahan klausul yang tidak seimbang dan memberatkan konsumen, diantaranya adalah kewajiban konsumen untuk membawa 1 (satu) konsumen setiap bulan, serta adanya nilai pengembalian sebesar 20% dari total uang yang sudah disetor apabila ada pembatalan kontrak dari konsumen. Mengapa dua klausul ini janggal? Jawabannya adalah karena kedua klausul ini tidak disebutkan didalam kontrak awal. Hal ini menjadikan kontrak perubahan tidak seimbang, dan mungkinkah dapat dijadikan modus baru bagi PT Assa Auto Service untuk membuat konsumen tidak nyaman dan membatalkan kontrak secara sepihak sehingga mambawa keuntungan instant bagi PT Assa Auto Service karena hanya mengembalikan uang konsumen sebanyak 20%?
Pertanyaan-pertanyaan seperti inilah yang menurut Jhon Simber, SH, dkk perlu diselidiki lebih lanjut oleh Penyidik Polda Riau. “Untuk membuat perkara ini terang, pada tahap awal ini kami telah melampirkan bukti-bukti permulaan. Kami meninta kepada Bapak Kapolda Riau dan Jajaran agar menindaklanjuti laporan ini”. Tutup Jhon Simber, SH.
(Rls/Tim)