Diduga Proyek Siluman Milik Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kab. Tangerang disorot Oleh Awak Media Tanpa Papan informasi

Hukum & Kriminal3913 Dilihat

Mentengnews.comTangerangBanten:

Proyek gedung GSG yang berada di bawah naungan Dinas Tata ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang ini nampak seperti proyek Siluman, Pasalnya Proyek pembangunan dengan nilai milyaran rupiah itu, tidak terpasang papan informasi proyek pekerjaan.

Padahal semua anggaran proyek pembangunan, baik itu berasal dari APBD ataupun APBN di wajibkan memasang papan Informasi pekerjaan sehingga masyarakat berhak untuk mengontrol, Proyek yang tidak dilengkapi papan informasi proyek dipastikan bakal lolos dari pantauan dan pengawasan masyarakat, Padahal berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Junto nomor 12 Tahun 2021.

Diatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. Tujuannya selain memudahkan pengontrolan juga agar masyarakat dapat mengetahui bangunan apa yang sedang dibangun serta sumber dana dari mana dan siapa pelaksanannya.

Disamping itu, masyarakat bisa melihat masa kontrak pekerjaan dan besar anggaran yang harus diketahui oleh seluruh masyarakat umum.

Saat di konfirmasi Awak Media di lokasi pekerjaan pada Rabu (20/08/2025) salah satu keterangan pekerjaan pelaksana tidak ada di tempat, begitu pula Mandor, menurut keterangan para pekerja (tukang) bahwa mandornya lagi diluar katanya.

“Awak media juga minta konfirmasi terkait pekerjaan udah berapa lama” pekerjaan menjawab udah berjalan 2 bulan sedangkan untuk pasang baja ringan baru jalan 1 Minggu lebih katanya

Bahwa Diduga Proyek Pembangunan gedung GSG Kantor Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang pagu Anggaran Rp. 4.000.000.000. Miliar yang bersumber dari dana APBD TA 2025, tersebut.

Kondisi pekerjaan pembangunan gedung kantor Kecamatan Rajeg saat ini progresnya baru mencapai antara 50 sampai 60 Persen, saat di mintai keterangan Seorang warga setempat.

“Iya mas progres pekerjaan gedung pembangunan nya antara 50-60 Persen,” Ujarnya pada awak media dan meminta namanya tidak ditulis.

“Saat di konfirmasi oleh Awak media dengan salah penanggung jawab Tender yang mengerjakan Proyek Pembangunan GSG di Kecamatan Rajeg” penanggung jawab tidak tau saya cuma menjaga yang kerja aja katanya.

Selain itu kontraktor pelaksana dinilai menabrak aturan tidak mengindahkan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) syarat dalam pelaksanaan proyek dimaksud yaitu tidak menjalankan K3 Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Kontraktor pelaksana diduga tidak patuh serta tidak mentaati regulasi tentang ketentuan jasa Kontruksi, Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek konstruksi pembangunan.

Hal itu Patut diduga, Konsultan Pengawas Pekerjaan dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sangat lemah dalam melakukan pengawasan, Fakta di lapangan dilakukan pembiaran.

Pelaksana Kontraktor ini dinilai jelas jelas melanggar UU nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi, UU nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, sehingga beresiko terhadap pekerja dan lingkungan.

Dijelaskan bahwa pada UU No 2 tahun 2017 Pasal 52 menyebutkan penyedia jasa dan sub penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan berkelanjutan. Penyedia jasa dan sub penyedia jasa konstruksi harus sesuai dengan perjanjian kontrak.

Pasal 96 ayat 1 Penyedia Jasa Konstruksi dapat dikenakan sanksi administrasi mulai teguran tertulis, penghentian sementara konstruksi, hingga pencabutan izin.

“Apalagi kondisi progres pekerjaan saat ini baru 50 – 60 persen, dengan sisa waktu kurang 1 (satu) bulan, pekerjaan harus rangkum sesuai kontrak, pada akhir Desember Tahun 2025.

Karena akibat kejar waktu tayang itu, nantinya sangat berpengaruh pada mutu dan kwalitas pekerjaan. Hal ini tentunya jadi catatan khusus ke depan oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang.

Saat di konfirmasi lewat Whatsapp, Kabid Deki Kusmayadi DTRB cuma mengatakan siap, sudah saya teruskan ke pengawas jawab Kabid Deki Kusmayadi.

Sementara, sampai berita ini di turunkan pihak Dinas DTRB Kabupaten Tangerang, masih tidak dapat untuk dihubungi

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *