DPW LSM Korek Riau Ingatkan Bupati Rokan Hulu Untuk Selektif Terhadap Pemberian Dana Hibah

Hukum & Kriminal3344 Dilihat

Mentengnews.comPekanbaru:

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (LSM Korek) Provinsi Riau mengingatkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu agar lebih selektif dan transparan dalam penyaluran dana hibah kepada lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat (Ormas), organisasi profesi, media, dan penerima hibah lainnya. (30/8/2025)

Ketua DPW LSM Korek Riau, Miswan, menegaskan pentingnya pengawasan dan ketelitian agar dana hibah tidak diberikan secara tumpang tindih atau kepada pihak yang sama dengan nama berbeda.
“Sering terjadi penerima hibah ganda, di mana satu orang atau kelompok terlibat di beberapa lembaga dan mendapat hibah lebih dari satu kali. Hal seperti ini harus dicegah agar keuangan daerah tepat sasaran,” tegas Miswan.

Menurutnya, dana hibah merupakan uang negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Rokan Hulu, sehingga pengelolaannya wajib transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
“Kami meminta Pemda Rokan Hulu agar menyalurkan hibah sesuai regulasi, agar tidak ada celah bagi oknum yang ingin memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.—

Dasar Aturan Penyaluran Dana Hibah

1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 298: Hibah harus dianggarkan dalam APBD dan diberikan sesuai ketentuan.

2. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Pasal 135: Hibah harus diberikan kepada pihak yang memenuhi kriteria, memiliki proposal, dan diverifikasi sesuai peraturan.

Pasal 136: Penyaluran hibah dilakukan setelah melalui verifikasi administratif dan faktual untuk mencegah penyalahgunaan.

3. Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD

Pasal 7: Hibah tidak boleh diberikan kepada organisasi atau individu yang sama dengan nama berbeda untuk menghindari double anggaran.

Sanksi atas Penyalahgunaan Dana Hibah

1. UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)

Pasal 2 dan 3: Penyalahgunaan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.

2. Pasal 421 KUHP

Pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.

3. Pasal 55 dan 56 KUHP

Pihak yang turut serta atau membantu penyalahgunaan hibah dapat dipidana sesuai perannya.

Penegasan LSM Korek

DPW LSM Korek Riau meminta Pemkab Rokan Hulu:

Melakukan pendataan dan verifikasi ketat terhadap semua penerima hibah.

Menghindari hibah ganda kepada oknum atau organisasi yang sama.

Menyusun laporan hibah secara terbuka untuk publik sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kami akan mengawal proses penyaluran hibah ini agar uang negara benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutup Miswan.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *