Gawat,,!! Dugaan Pelaku Ilegal Logging Berkedok Pembuatan Kusen di Kecamatan Rimba Melintang, APH Setempat Kemana?

Terpopuler1412 Dilihat

Mentengnews.comRokan Hilir:

Diduga Pemilik Usaha kusen pintu, jendela, dll, yang beralamat di Kecamatan Rimba Melintang, tepatnya di Jalan Poros, Depan Pesantren Al- Muhsinin, menjalankan usaha nya ini hanya sebagai kedok belaka, modus pemilik usaha ini agar perbuatannya tidak diketahui oleh Aparat Penegak Hukum.

Dari pantauan awak media, Diduga pemilik usaha ini menjual kayu setengah jadi dari hasil Ilegal logging ke penampung diberbagai Daerah yang ada di sekitaran Kabupaten Rokan Hilir. (18/8/2025).

Pada saat awak media ini mengambil beberapa bukti berupa foto, awak media tidak ada melihat satu orang pun beraktivitas kemungkinan karena hari kemerdekaan.

Informasi yang didapat oleh warga sekitar (narasumber), Pemilik usaha yang diduga ilegal tersebut tersebut bernama Andika dan Habib, mereka berdua yang mengelola tempat usaha tersebut.

Pemasok kayu dari hutan adalah seorang memang pemain lama yang cukup besar yang bernama Sugeng.

Untuk melancarkan usahanya, pemilik usaha ilegal tersebut selalu menjual nama salah seorang warga yang disegani Masyarakat Rimba Melintang yang berinisial (RHS).

Warga menambahkan mereka secara terus menerus menjual nama RGS, padahal RGS tidak pernah ikut dalam permainan ini kenapa mereka berani menjual nama seorang yang terpandang itu karena saya (awak media) sebagai Masyarakat Rimba Melintang tau persis siapa keluarga RHS tidak pernah berurusan dengan kerjaan yang dilakoni tiga orang ini pungkasnya.

Awak media ini berharap agar Aparat Penegak Hukum setempat khususnya Kapolres Rokan Hilir, segera menindaklanjuti temuan awak media, agar kedepannya tidak ada lagi pelaku penebangan hutan secara Ilegal di Rokan Hilir. Yang mana Kapolda Riau sangat mencintai lingkungan (Hutan) dan sedang memerintahkan penanaman pohon setiap di daerah daerah,

Seharusnya, Pihak Kepolisian yang dibawah naungan Polda Riau mengikuti perintah Kapolda Riau sebagai atasan nya.

Perlu kita ketahui bersama bahwa, Sanksi untuk penebangan liar, atau ilegal logging, di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sanksi yang diberikan bisa berupa pidana penjara, denda, hingga pidana tambahan seperti perampasan hasil kejahatan

Bersambung…..

(Tim)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *