Mentengnews.com – Jakarta:
19 Agustus 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (LSM Korek) Riau secara resmi melaporkan dugaan penguasaan lahan transmigrasi tanpa hak oleh PT Panca Surya Agrindo (PSA) dan PT Torus Ganda (Torganda) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LSM Korek Riau, Miswan, didampingi Sekretaris Darbi, S.A.G., dengan Nomor Laporan: 031/LSM-KOREK-RIAU/VIII/2025.
Dugaan Penguasaan Lahan
Berdasarkan Surat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 294/MKT.04.03/IV/2019, telah ditegaskan adanya penguasaan lahan transmigrasi secara tidak sah oleh:
PT Torganda seluas ± 350 hektare
PT PSA seluas ± 979 hektare
Lahan tersebut berada di wilayah HPL Transmigrasi DK-IV SKPD Desa Suka Maju, Provinsi Riau, yang seharusnya menjadi cadangan pengembangan transmigrasi untuk masyarakat.
Selain itu, Surat Edaran Kemendes PDTT Nomor 18 Tahun 2020 serta Surat Penegasan HPL Desa Suka Maju Nomor 595/Dinakertrans.Trans/3995 juga menegaskan bahwa status tanah tersebut adalah lahan negara (HPL) dan tidak boleh dikuasai pihak swasta tanpa hak.
Pernyataan LSM Korek Riau
Ketua LSM Korek Riau, Miswan, menegaskan bahwa penguasaan lahan oleh perusahaan-perusahaan tersebut telah merugikan masyarakat transmigrasi.
“Ini jelas bentuk perampasan tanah negara. Hak masyarakat atas lahan transmigrasi telah dirampas, dan negara juga dirugikan. Kami minta Kejaksaan Agung segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pihak yang terlibat,” tegas Miswan.
Sementara itu, Sekretaris LSM Korek Riau, Darbi, S.A.G., menambahkan bahwa kasus ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
“Lahan transmigrasi adalah untuk rakyat, bukan untuk dikuasai oleh korporasi. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum, agar tanah tersebut kembali sesuai peruntukannya,” ungkap Darbi.
Dasar Hukum
LSM Korek Riau menilai perbuatan kedua perusahaan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana, di antaranya:
Pasal 385 KUHP tentang penguasaan tanah tanpa hak (ancaman 4 tahun penjara).
UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, larangan menguasai/mengusahakan lahan tanpa izin.
UU Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, yang menegaskan tanah negara/HPL tidak dapat dikuasai pihak swasta tanpa dasar hukum.
UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), apabila ada penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini (ancaman 4–20 tahun penjara dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar).
Penutup
Dengan laporan ini, LSM Korek Riau berharap Kejaksaan Agung RI segera turun tangan dan memproses hukum PT PSA dan PT Torganda.
“Ini bukan sekadar soal tanah, tapi soal hak hidup masyarakat. Kami tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan,” tutup Miswan didampingi Darbi.