Tim Satreskrim Bengkalis Menetapkan 2 Tersangka Perkara Karhutla Kelurahan Pergam Kecamatan Rupat

Polri4457 Dilihat

Mentengnews.comBengkalis:

Polres Bengkalis terus melakukan penyelidikan terhadap siapa yang terlibat dalam kebakaran lahan /hutan seluas 100 H di Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau,
Dampak kebakaran tersebut, Polres Bengkalis alih status Pengelola lahan yang membuka lahan dan menetapkan 2 orang tersangka.

Meskipun sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, namun sampai saat ini penyelidikan masih tetap dilanjutkan.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, melalui Kasatreskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel Kanit Reskrim Polres Bengkalis, dan Ipda Fachri Mursid kepada wartawan lewat konfrensi persnya, pada Sabtu tgl 09/08 /2025 menyampaikan bahwa Polres Bengkalis selalu direktif sesuai dengan arahan yang disampaikan Kapolda Riau, dan akan selalu berkomitmen dalam melakukan upaya pencegahan hingga penegakkan hukum terkait dengan kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Adapun kronologi pengungkapan kasus ini kami dapatkan dari informasi Bhabinkamtibmas Pergam bahwa telah terjadi kebakaran lahan atau hutan di daerah tersebut,pada Jumat tgl 01/08/2025 sekitar pukul 08.30 WIB. Lalu kami melakukan pengecekan DLK, dan verifikasi di Lapangan memang benar dengan terjadinya kebakaran lahan yang dikelola MS, ” terang Ipda Fachri Mursid.

Kemudian Satreskrim Polres bengkalis turun ke TKP untuk cek kondisi di TKP dan tim Satreskrim Polres Bengkalis kumpulkan baket baket untuk tahap penyelidikan, dan membawa saksi saksi yang berada di TKP, bahwa benar lahan yang terbakar tersebut adalah lahan yang di kelola oleh MS,

Hasil penyelidikan berkelanjutan, yang bekerja dan yang membuka lahan di TKP kebakaran adalah IJ dan MS, Didapati kedua tersangka tersebut sempat mendatangi TKP saat kebakaran, dan mencoba melarikan diri dari pulau Rupat guna menghadiri panggilan dari penyidik.

Berdasarkan hasil Gelar Perkara, ke2 tersangka dialih status kan dari saksi menjadi tersangka. “Kepada dua tersangka disangkakan Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah ubah dengan pasal 36 angka 19 ayat (5) jo angka 17 ayat (2) huruf b Undang Undang Repbulik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang dan/atau pasal 99 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 16 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja,” tutup Ipda Fachri Mursid.

(Gul/Rls)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *