Gawat,,!! PT. Simpang Kanan Lestarindo Lakukan Pencemaran Udara dan Limbah, Kesehatan dan Lingkungan Sekitar Mulai Berdampak, Pemerintah Kemana?

"Pencemaran Udara dan Limbah PT. Simpang Kanan Lestarindo Diduga Langgar UU Lingkungan Hidup Warga Teriak Minta Bupati - Wakil Bupati & DPRD Rohil Bertindak!"

Hukum & Kriminal3897 Dilihat

Mentengnews.comRokan Hilir Riau:

Situasi lingkungan hidup di Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, kini berada pada titik mengkhawatirkan. Masyarakat di Kelurahan Simpang Kanan hingga Kepenghuluan Bagan Nibung menjerit akibat dugaan pencemaran lingkungan yang bersumber dari aktivitas operasional PT Simpang Kanan Lestarindo (PT. SKL), perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit. Rabu (10/9/2025)

Asap pekat abu boiler diduga menjadi penyebab utama kerusakan kualitas udara. Debu hitam itu tak hanya berterbangan, tetapi juga menempel di atap rumah, halaman, bahkan masuk ke dalam pemukiman warga. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan lansia, karena berisiko memicu penyakit pernapasan.

Tak hanya udara, aliran anak sungai di sekitar lokasi juga diduga tercemar limbah cair pabrik PT. SKL. Air yang dahulu jernih kini berubah warna dan berbau menyengat. Lebih parah, masyarakat menemukan banyak ikan yang mati terapung, sebuah tanda nyata bahwa limbah cair yang masuk ke sungai mengandung zat berbahaya.

“Ini sudah sangat meresahkan. Kami sudah menyampaikan keluhan ke pihak perusahaan, tapi tidak ada tanggapan. Justru mereka seperti menutup diri dan tidak mau bertanggung jawab,” ungkap seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Masyarakat menegaskan bahwa keluhan ini bukan tanpa dasar. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir sudah pernah mengambil sampel air di beberapa titik aliran sungai yang diduga tercemar limbah cair PT. SKL. Namun hingga kini, hasil laboratorium belum juga diumumkan ke publik.

Berdasarkan kondisi di lapangan, aktivitas PT. SKL diduga keras melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di antaranya:

1. Pasal 69 ayat (1) huruf e – Larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

2. Pasal 69 ayat (1) huruf f – Larangan membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.

3. Pasal 69 ayat (2) – Larangan melakukan pembakaran yang berpotensi mencemari lingkungan.

4. Pasal 98 ayat (1) – Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

5. Pasal 103 – Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Jika terbukti, perusahaan bukan hanya terancam sanksi administratif berupa pencabutan izin, namun juga jeratan pidana sesuai UU Lingkungan Hidup.

Masyarakat Simpang Kanan mendesak Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir segera turun tangan menyelamatkan lingkungan dan kesehatan warga. Mereka meminta agar pimpinan PT. SKL dipanggil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat dan instansi terkait.

Selain itu, DPRD juga diminta memeriksa legalitas dan izin-izin penting PT. SKL, mulai dari izin pembuangan limbah cair, pemanfaatan air bawah tanah, AMDAL/UKL-UPL, hingga dokumen teknis boiler yang digunakan perusahaan.

“Kalau memang terbukti perusahaan ini tidak patuh hukum, DPRD harus berani merekomendasikan pencabutan izin operasional PT. SKL. Jangan sampai rakyat terus jadi korban,” tegas warga lainnya.

Kini, semua mata tertuju pada DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup Rohil: apakah berani menindak tegas atau justru tutup mata terhadap jeritan masyarakat yang sudah lama tercekik oleh pencemaran udara dan limbah berbahaya PT. Simpang Kanan Lestarindo.

Selain DPRD, masyarakat juga menaruh harapan besar kepada Bupati Rokan Hilir H. Bistamam dan Wakil Bupati Jhony Charles agar tidak tinggal diam melihat penderitaan rakyat.

Warga meminta kepala daerah turun langsung menindaklanjuti laporan masyarakat, berkoordinasi dengan DPRD serta instansi teknis, dan memastikan perusahaan yang diduga mencemari lingkungan ini mendapat sanksi tegas bila terbukti melanggar hukum.(red)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *