Kuasa Hukum Desak Polda Riau Patuh Putusan Pengadilan Soal Aset Muflihun

Hukum & Kriminal2728 Dilihat

Mentengnews.comPekanbaru:

Tim Kuasa Hukum Muflihun mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk segera menindaklanjuti putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang sudah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut menyatakan pembatalan penyitaan rumah dan apartemen milik Muflihun sekaligus memerintahkan pengembalian hak kepemilikan kepada klien mereka.

Ketua Tim Kuasa Hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.MK, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi resmi kepada penyidik agar segera menjalankan putusan tersebut.

“Kami percaya Polri sebagai institusi penegak hukum akan menjaga marwahnya dengan menghormati putusan pengadilan. Publik sedang menunggu komitmen nyata itu,” tegas Ahmad Yusuf dalam konferensi pers, Selasa (25/9/2025).

Menurut Ahmad Yusuf, pihaknya tetap membuka ruang komunikasi yang baik dengan penyidik. Namun ia menegaskan bahwa menunda pelaksanaan putusan hanya akan mencoreng wibawa hukum serta menciptakan preseden buruk di mata masyarakat.

“Kami yakin Polri tidak akan membiarkan opini publik berkembang seolah hukum bisa diabaikan. Kepatuhan terhadap putusan hakim adalah bukti bahwa hukum berlaku bagi semua pihak,” ujarnya.

Kuasa hukum menekankan bahwa langkah mereka bukan semata demi kepentingan pribadi Muflihun, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Yang kami minta sederhana: hak kepemilikan yang sudah diputuskan pengadilan dikembalikan. Publik menanti, dan kami percaya Polri akan menjawab dengan langkah sesuai hukum,” tutup Ahmad Yusuf.

Dengan pernyataan ini, publik kini menaruh perhatian pada langkah Polda Riau dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkrah.**

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *