LSM Korek Ingatkan Kades Pasir Baru Kelola Tanah Kas Desa Sesuai Aturan

Terpopuler3949 Dilihat

Mentengnews.comPasir Pengaraian:

16 September 2025 – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Korek Riau melakukan kunjungan ke Desa Pasir Baru, Kabupaten Rokan Hulu. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan kontrol terhadap jalannya pemerintahan desa agar tetap sesuai aturan yang berlaku serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam penggunaan dana desa.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua LSM Korek Riau, Miswan, menekankan pentingnya pengelolaan tanah kas desa (TKD) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dari keterangan Sekretaris Desa Pasir Baru, diketahui bahwa Desa Pasir Baru memiliki sekitar 5 hektare tanah kas desa, dengan rincian 2 hektare dikelola langsung oleh pemerintah desa, sedangkan sisanya dikelola oleh masing-masing dusun melalui RT dan RW setempat.

Menanggapi hal itu, LSM Korek mengingatkan bahwa seluruh hasil dari tanah kas desa seharusnya masuk terlebih dahulu ke kas desa, kemudian dialokasikan kembali sesuai keputusan musyawarah desa. Pola pengelolaan oleh RT/RW secara langsung sejak awal dianggap berpotensi tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas desa.

“Tanah kas desa adalah aset desa, sehingga pengelolaannya harus ditertibkan. Hasilnya wajib menjadi sumber pendapatan desa, bukan dikelola secara terpisah oleh RT maupun RW. Pemerintah Desa Pasir Baru harus segera menertibkan hal ini,” tegas Miswan.

Dengan adanya pengawasan ini, LSM Korek berharap pengelolaan tanah kas desa di Pasir Baru dapat lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *