LSM KOREK Temukan Dugaan Ketidaktransparanan Pengelolaan Dana TKD Desa Pasir Utama

Polri5204 Dilihat

Mentengnews.comRokan Hulu:

14 September 2025 — DPC LSM KOREK Kabupaten Rokan Hulu yang dipimpin oleh Armen Nasution, bersama Ketua DPW LSM KOREK Riau Miswan, melakukan investigasi terkait dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Pasir Utama, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam investigasi tersebut, Tim KOREK mewawancarai salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasir Utama yang meminta namanya dirahasiakan. Dari keterangan sumber tersebut, diketahui bahwa hasil pengelolaan aset desa berupa:

Kebun sawit seluas ±4 hektare

Kebun karet seluas ±1,5 hektare

Pasar mingguan setiap hari Rabu, diduga dikelola langsung oleh Kepala Desa tanpa laporan keuangan yang transparan dan partisipasi perangkat desa maupun BPD.

Ketua DPC KOREK Rokan Hulu, Armen Nasution, menyampaikan bahwa temuan ini menunjukkan lemahnya tata kelola pemerintahan desa. Ketua DPW KOREK Riau, Miswan, menegaskan:

> “Kami berharap pemerintah desa menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan agar hasil pengelolaan aset desa benar-benar bisa mensejahterakan masyarakat. Jika tidak, kami akan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).”

DASAR HUKUM YANG RELEVAN

1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 26 ayat (4): Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih, dan bebas dari KKN.

Pasal 27: Kepala Desa dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian apabila melakukan pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang.

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa

Pasal 3 ayat (1): Aset desa harus dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.

Pasal 37 ayat (1): Kepala Desa wajib menyampaikan laporan kekayaan desa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran.

3. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

REKOMENDASI DAN TINDAKAN

LSM KOREK mendesak Pemerintah Desa Pasir Utama segera membuka laporan keuangan dan hasil pengelolaan TKD secara terbuka kepada masyarakat dan BPD.

Meminta Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu melakukan audit terhadap pengelolaan aset desa, termasuk kebun sawit, kebun karet, dan pasar mingguan.

Jika tidak ada tindak lanjut, LSM KOREK akan membuat laporan resmi ke Kejaksaan Negeri dan Polres Rokan Hulu untuk memproses dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi aset desa.

📢 Catatan: Temuan ini memperlihatkan pentingnya keterlibatan BPD dan masyarakat dalam pengawasan penggunaan aset desa. LSM KOREK berkomitmen untuk terus mengawal transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat.

(Rls)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *