Aktivitas Cut & Fill Diduga Ilegal, Pemiliknya Bernama Amir, Masyarakat Minta Polda Kepri Menindaklanjuti Aktivitas Tersebut 

"Krimsus Polda Kepri Agar Tangkap Amir Pemain Lahan Didaerah Punggur Diduga Lakukan Kegiatan Cut & Fill Ilegal"

Hukum & Kriminal2216 Dilihat

Mentengnews.comBatamKepulauan Riau:

Penelusuran wartawan media ini menemukan adanya sebuah nama pemain lahan dan pelaku pemotongan lahan secara ilegal didaerah punggur sedang melakukan kegiatan Cut and Fill tanpa mengantongi izin dari instansi terkait. Sabtu (18/10/2025)

Kegiatan ini telah berlangsung lama dilakukan didaerah Jalan Bumi Perkemahan Raja Ali Kelana, Punggur Kecamatan Nongsa Kota Batam.

Amir adalah pelaku yang diduga kerap melakukan kegiatan Cut and Fill lahan ilegal tanpa izin dan mengkomersilkan tanah dan bauksit yang ada dilahan yang sedang dikerjakannya.

Amir ini adalah pemain lama didaerah Punggur dan Nongsa tapi tidak pernah ditangkap, diduga amir telah menyuap petugas dan aparat untuk memuluskan kejahatannya dan mengeruk keuntungan pribadi secara melawan hukum.

Seorang warga punggur yang tidak ingin disebutkan namanya saat ditemui didekat lokasi pengerukan tanah bauksit itu mengatakan bahwa lokasi itu dikelola oleh amir dan telah berjalan beberapa bulan.

“Iya bang lokasi ini saya dengar dikelola oleh Pak Amir, mereka kerja disini sudah beberapa bulan ini bang, kami warga disini takut ada apa apa saja bang dan juga banyak debu dari kegiatan lori yang mondar mandir disini bang”. Sebutnya

Amir adalah pemain lama yang sudah kawakan dalam hal mengelabui petugas dan aparat, diduga amir telah menyuap beberapa oknum petugas dilapangan agar kegiatan ilegalnya berjalan mulus tanpa ada hambatan.

Tampak ada 3 (Tiga) Excavator/Beko dan beberapa lori yang stanby dilokasi pengerukan tanah bauksit itu yang sedang beristirahat saat beberapa orang wartawan datang kelokasi.

Kepada aparat penegak hukum khususnya Krimsus Polda Kepri agar melakukan penindakan secara hukum yang berlaku kepada Amir dan menyita alat berat yang digunakan dilokasi karna melakukan kegiatan ilegal tanpa izin.

(End/Tim)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *