Diduga Proyek Siluman Di Rokan Baru Tanpa Papan Informasi Anggaran, Kini Terbengkalai Tanpa Kejelasan

Hukum & Kriminal2673 Dilihat

Mentengnews.comRokan Hilir:

Tepatnya di Jl. Teratai Desa Rokan Baru Kec. Pekaitan sepertinya terlihat Proyek pembangunan jalan tanpa papan plank, seolah -olah bak proyek siluman. Tumpukan material menjadi buah bibir masyarakat di dusun Rejo Mulyo karena proyek tersebut terbengkalai sehingga mengganggu aktivitas masyarakat berlalu lalang. Jum’at 24/10/2025.

Masyarakat tempatan yang Engan disebut namanya mengatakan dan mengungkapkan kekhawatirannya. “Kami tidak tahu ini proyek dari mana, siapa yang akan mengerjakan, dan sampai kapan tumpukan material di badan jalan ini, Seharusnya ada papan informasi yang jelas, biar masyarakat tidak bertanya-tanya tumpukan material ini Sangat menganggu masyarakat yang berlalu lalang,” ujarnya kepada wartawan.

Entah sampai kapan proyek ini dikerjakan, kami tidak tahu, nampaknya proyek tersebut terbengkalai. Lanjut masyarakat yang enggan disebut namanya.

Selanjutnya awak media lakukan pemantauan langsung di lokasi, ternyata benar seperti yang di ungkapkan oleh masyarakat. Tumpukan material pasir dan kerikil , yang telah tersedia. Namun, tidak ditemukan papan informasi proyek yang biasanya memuat keterangan mengenai sumber anggaran, kontraktor pelaksana, volume pekerjaan, dan estimasi waktu penyelesaian., persis seperti proyek siluman.

Adanya tanda-tanda seperti ini, masyarakat dusun Rejo Mulyo Desa Rokan Baru kec.Pekaitan menduga bahwa pemegang proyek tersebut kemungkinan telah mencoba lakukan tindakan korupsi dan tidak beres.

Perlu diketahui Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik yang menggunakan anggaran negara wajib menyampaikan informasi secara transparan kepada masyarakat. Pasal 15 UU KIP menegaskan bahwa informasi mengenai kegiatan badan publik, termasuk proyek pembangunan, harus dapat diakses oleh masyarakat luas.

Ketiadaan papan informasi proyek ini juga diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya dalam Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap proyek yang menggunakan anggaran negara seharusnya sebelum di laksanakan harus memasang papan proyek di lokasi pekerjaan sebagai bentuk transparansi publik ,Tak hanya itu material yang di tumpukan sudah hampir 10 hari sehingga akses masyarakat terganggu.

Minimnya transparansi memicu kecurigaan masyarakat. Warga berharap agar pihak terkait segera memberikan penjelasan dan memastikan keterbukaan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak terkait yang memberikan keterangan resmi mengenai proyek tersebut. Masyarakat berharap agar Pihak terkait segera turun tangan untuk memastikan proyek Dinas mana kapan di mulainya pekerjaan.

(Rls/Zainuri)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *