Gawat,,!! Diduga Aktivitas Tambang Galian C di Jalan Bumi Perkemahan Raja Ali Kelana, Kabil, Nongsa, “Ilegal”, APH Setempat Diduga Lakukan Pembiaran

Hukum & Kriminal2658 Dilihat

Mentengnews.comBatamKepulauan Riau:

Tambang Galian C yang berlokasi di Jalan Bumi Perkemahan Raja Ali Kelana, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, diduga beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah setempat. Aktivitas tambang ini berjalan bebas tanpa hambatan dari aparat penegak hukum, tampak dilokasi alat berat tengah asik mengerok tanah Tampa melihat kerusakan pada lingkungan.

Dampak dari aktivitas tersebut adalah menyuplai limbah debu yang mengganggu lingkungan sekitar selain itu dampak terbesarnya adalah merusak lingkungan. Jumat (17/10/2025)

Dari informasi yang didapat oleh media ini, kuari galian C tersebut diawasi oleh Amir dan Jeri. Aktivitas nya sudah lama namun sampai saat ini belum tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Barelang, Polda Kepri.

Dok. Vidio, saat awak media ini melakukan liputan (16/10)

Informasi lain yang didapat oleh media ini, aktivitas galian C tersebut sampai saat ini tidak tersentuh hukum karena diduga ada dibekingi oleh oknum aparat.

Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya (narasumber), kepada media ini mengatakan bahwa tambang galian C ini telah lama beroperasi akan tetapi sampai saat ini dirinya sangat heran kenapa pihak APH tidak menindaklanjuti secara tegas aktivitasnya, ini ada apa?

“Aktivitas ilegal seperti ini jelas merugikan masyarakat dan negara. Jika penegak hukum tidak segera bertindak, maka dampak negatif akan terus berlanjut,” ujar narasumber.

Lebih memprihatinkan lagi, limbah debu dari aktivitas tambang ini setiap hari menyebar hingga ke jalan yang dilewati oleh mobil pengangkut galian C dan tentunya sangat menggangu pengguna jalan yang memakai sepeda motor atau pun masyarakat sekitar.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan warga sekitar dan APH tidak pandang bulu bagi pelaku aktivitas galian C  yang ada di Jalan Bumi Perkemahan Raja Ali Kelana

Perlu kita ketahui bersama bahwa, Pelaku galian C ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba, serta sanksi tambahan seperti perampasan barang hasil kejahatan dan keuntungan yang didapat. Penindakan juga berlaku bagi pihak yang menampung atau menjual material dari galian C ilegal.

Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 (yang mengubah UU Nomor 4 Tahun 2009), setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak pemilik galian C belum dapat dikonfirmasi, karena tidak berada di tempat, yang ada hanya pekerja dan pengawas.

Bersambung……

(Iskandar)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *