Gelar Aksi Terkait Dugaan Rekayasa Perkara, AKTA Desak Bawas MA Copot Yanti Suryani

Hukum & Kriminal1553 Dilihat

Mentengnews.comJakarta:

Organisasi Aliansi Aktivis Kota (AKTA) menggelar aksi demonstrasi di depan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Jakarta, Rabu (29/10/25).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan agar Mahkamah Agung (MA) segera mengusut dugaan rekayasa perkara perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Asahan, dengan Nomor Perkara 8/Pdt.G/2023/PN Tjb.

Dalam orasinya, massa aksi menilai perkara tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Mereka menuntut agar pengawasan internal MA bertindak tegas serta memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan bebas dari intervensi.

“Kasus ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi menyangkut integritas lembaga peradilan yang wajib kita kawal bersama. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas Fadly, Pimpinan Aksi AKTA.

Menanggapi hal tersebut, pihak Bawas MA menyatakan telah menerima laporan pengaduan dari AKTA dan berkomitmen menindaklanjutinya.

“Pengaduan ini sudah kami terima, dan Bawas MA pasti akan memprosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Amarilldo Rizkia, Kepala Bagian Umum Badan Pengawasan Bawas MA.

AKTA menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian publik terhadap marwah lembaga peradilan, sekaligus pengingat bahwa rakyat berhak mendapatkan proses hukum yang adil, transparan, dan bersih dari praktik rekayasa.

Tuntutan Aksi AKTA
Meminta agar mantan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Yanti Suryani, S.H., M.H., diberhentikan dari jabatannya dan segera dicopot sebagai Hakim karena diduga telah merekayasa perkara dan menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.

Meminta agar Antoni Darwin Nasution, S.H., suami dari mantan Ketua PN Tanjung Balai, turut diperiksa dalam dugaan rekayasa perkara yang terdaftar dengan Nomor 8/Pdt.G/2023/PN Tjb.

Meminta Mahkamah Agung untuk memulihkan dan menormalisasi nama baik So Huan dan Julianty, yang sebelumnya sempat dituduh melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.
Meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat — termasuk pengacara penggugat, penggugat, saksi penggugat, pengacara tergugat, notaris, serta pembeli sebagian lahan bernama Joe Tjang — diperiksa secara intensif oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

Selain itu AKTA juga meminta agar Mahkamah Agung dan Bawas MA melakukan pemeriksaan secara adil, transparan, dan terbuka untuk publik, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.(*)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *