Lapor Pertamina,,!! Diduga SPBU No. 14.284.633 Pangkalan Kerinci Kota Kongkalikong dengan Mafia BBM Bersubsidi, Modus Menggunakan Bus RAPP “Pengambilan Bolak Balik”.

"Terciduk, Diduga Mafia penimbun BBM Ilegal beroperasi Melansir Terang-terangan dengan modus membeli BBM bersubsidi menggunakan mobil truk dan mobil Bus RAPP berulang kali, Pengawas SPBU diduga melakukan pembiaran".

Mentengnews.comPangkalan Kerinci Pelalawan:

Bebasnya aktifitas langsiran yang dilakukan oleh mafia penimbun BBM subsidi ilegal di wilayah hukum Polres Pelalawan, aktivitas ini terjadi di SPBU No. 14.284.633, yang beralamat di Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, diduga kuat Pihak SPBU melakukan pembiaran terhadap operator SPBU sehingga diduga adanya penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar.

Dari pantauan tim investigasi awak media (28/10), diduga kendaraan mobil pelangsir melakukan pengambilan BBM Subsidi jenis solar dengan cara melakukan pengisian dengan cara bolak-balik ke SPBU menggunakan bus RAPP dan juga Truk, ini tentunya pihak SPBU sudah jelas join atau berkerja sama dengan para pelangsir. Kamis (30/10/2025)

Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya (narasumber), kepada tim investigasi investigasi awak media menyebutkan bahwa,” disini memang banyak juga truk-truk dan bus RAPP mengisi solar bersubsidi dengan cara berulang ulang menggunakan kendaraan yang sama dalam waktu dekat sehingga kerap kali macet di jalan menuju SPBU tersebut.

Diduga kuat para sopir dan pihak SPBU memainkan barcode nya (Kendaraan yang sama tapi barcode nya berbeda) sehingga tidak terpantau oleh pihak pihak terkait,

Begitu bebasnya aktifitas pelangsir dan penimbunan BBM Subsidi ilegal yang mengambil minyak di SPBU No. 14.284.633, secara terang terangan pada sore hari dan malam hari. Lemah nya hukum dan kurangnya pengawasan dari Pertamina, membuat SPBU No. 14.284.633, memanfaat situasi tersebut.

Kemudian, Tim investigasi awak media berharap kepada Bapak Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan pihak Pertamina, agar dapat menangkap pelaku atau menindaklanjuti hasil investigasi tim media serta harus memberikan sangsi tegas kepada pihak SPBU No. 14.284.633, karena diduga telah melanggar Undang-Undang Migas No. 22 tahun 2001 Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55. Jelas pelaku melanggar undang-undang tersebut.

Jika terbukti, maka tindakan SPBU No. 14.284.633 ini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 UU 22/2001. Mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022, Kami berharap Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat khususnya Polres Pelalawan agar serius memberantas pelanggaran Undang-Undang Migas.

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak SPBU No. 14.284.633, Pangkalan Kerinci Kota, belum dapat dikonfirmasi.

Bersambung…..,,,

(TIM*)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *