Lapor Pertamina,,!! Diduga SPBU No. 14.295.6126 Air Molek, Kecamatan Pangean Kuantan Singingi “Join” dengan Mafia BBM Bersubsidi, Pengawasnya Diduga Melakukan Pembiaran, Ini Buktinya?

"Terciduk, Diduga Mafia penimbun BBM Ilegal beroperasi Melansir Terang-terangan dengan modus membeli BBM bersubsidi menggunakan mobil truk dan mobil modifikasi berulang kali, Pengawas nya yang bernama Rosman diduga melakukan pembiaran".

Polri3623 Dilihat

Mentengnews.comKuantan Singingi:

Bebasnya aktifitas langsiran yang dilakukan oleh mafia penimbun BBM subsidi ilegal di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi atau tepatnya di Wilkum Polsek Pangean, aktivitas ini terjadi di SPBU No. 14.295.6126, yang beralamat di Jalan Air Molek, Teluk Kuantan, No.55, Ps. Baru Pangean, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi (alamat ini diambil berdasarkan google map disalah satu HP tim investigasi awak media), diduga kuat pengawasnya yang bernama Rosman melakukan pembiaran terhadap operator SPBU sehingga diduga adanya penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite.

Dari pantauan tim investigasi awak media, kendaraan mobil pelangsir melakukan pengambilan BBM Subsidi jenis solar dengan cara melakukan pengisian dengan cara bolak-balik ke SPBU tersebut, dan ini tentunya pihak SPBU sudah jelas join dengan para pelangsir. Rabu (1/10/2025)

Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya (narasumber), kepada tim investigasi investigasi awak media menyebutkan bahwa,” disini banyak juga truk-truk mengisi solar bersubsidi dan barcode nya sudah di main kan sehingga tidak terpantau oleh pihak pihak terkait,

Begitu bebasnya aktifitas pelangsir dan penimbunan BBM Subsidi ilegal yang mengambil minyak di SPBU No. 14.295.6126, secara terang terangan pada sore hari dan malam hari, kata Narasumber

Lemah nya hukum dan kurangnya pengawasan dari Pertamina, membuat SPBU No.14.295.6126, memanfaat situasi tersebut.

Kemudian, Tim investigasi awak media berharap kepada Bapak Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan pihak Pertamina, agar dapat menangkap pelaku atau menindaklanjuti hasil investigasi tim media serta harus memberikan sangsi tegas kepada pihak SPBU No. 14.295.6126,  karena telah melanggar Undang-Undang Migas No. 22 tahun 2001 Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55. Jelas pelaku melanggar undang-undang tersebut.

Jika terbukti, maka tindakan SPBU No.14.295.6126, Pangean ini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 UU 22/2001. Mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022, Kami berharap Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat khususnya Polsek Pangean agar serius memberantas pelanggaran Undang-Undang Migas.

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak SPBU No.14.295.6126, Pangean, belum dapat dikonfirmasi.

Bersambung…..,,,

(TIM*)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *