Mentengnews.com – Pekanbaru:
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Riau resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan tindak pidana perbankan dan kejahatan kehutanan yang diduga melibatkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mandiri Jaya Perkasa (MJP).
Menurut Ketua LSM KOREK Riau, laporan tersebut telah diajukan sejak beberapa bulan lalu dan kini pihaknya mendesak Kejati Riau untuk segera melakukan pemeriksaan. Dugaan pelanggaran bermula dari pemberian kredit yang dilakukan BPR MJP kepada dua koperasi di Kabupaten Kampar. Namun, lahan agunan dari kedua koperasi tersebut berada di Kabupaten Rokan Hulu dan diduga kuat masuk ke dalam kawasan hutan negara.
Dari data yang diperoleh, BPR MJP mencairkan kredit fantastis dengan total Rp60 miliar kepada dua koperasi, masing-masing Rp20 miliar dan Rp40 miliar. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, karena selain lokasi lahan agunan bermasalah, nilai kredit yang diberikan sangat tidak wajar untuk ukuran BPR.
Dugaan Pelanggaran Aturan
1. Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998, yang mengatur kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Bank wajib menilai agunan dan memastikan tidak berada dalam objek yang melanggar hukum.
Sanksi: Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan: Direksi/Pengurus bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UUP3H). Apabila koperasi menggunakan kawasan hutan tanpa izin sebagai agunan atau lokasi usaha, maka telah terjadi pelanggaran.
Sanksi: Pasal 92 dan 94 UUP3H: Setiap orang yang menggunakan kawasan hutan secara tidak sah dapat dipidana penjara 8–10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Manajemen Risiko BPR, yang mewajibkan bank mengelola risiko kredit dengan ketat.
Tuntutan LSM KOREK Riau
LSM KOREK meminta Kejati Riau segera memanggil dan memeriksa pihak BPR MJP serta dua koperasi penerima kredit tersebut, karena diduga telah terjadi pelanggaran serius yang bukan hanya merugikan sektor perbankan, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan di Riau.
“Kami menduga ada permainan yang terstruktur dalam pemberian kredit ini. Bagaimana mungkin BPR bisa mencairkan pinjaman sebesar Rp60 miliar dengan agunan yang jelas-jelas berada di kawasan hutan? Ini patut didalami, dan Kejati Riau harus segera mengambil langkah hukum,” tegas Ketua LSM KOREK Riau.
LSM KOREK juga berencana mengawal kasus ini hingga tuntas dan akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).