Mentengnews.com – Rokan Hulu:
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM KOREK Provinsi Riau menyoroti adanya dugaan ketidakwajaran dalam sejumlah pos belanja di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu tahun anggaran 2024.
Dari hasil telaah dokumen anggaran yang diperoleh, ditemukan beberapa item belanja yang dinilai tidak proporsional dan berpotensi terjadi pembengkakan atau markup.
Beberapa pos anggaran yang menjadi sorotan antara lain:
Rp 709 juta untuk jasa pelayanan umum kantor
Rp 275 juta untuk pemeliharaan kendaraan operasional/lapangan
Rp 155 juta untuk jasa komunikasi, air, dan listrik
Rp 41,5 juta untuk belanja perabot kantor
Ketua LSM KOREK Riau, Miswan, menyampaikan bahwa angka-angka tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka oleh Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hulu agar tidak menimbulkan dugaan adanya praktik pemborosan anggaran.
“Jika kita melihat struktur dan kebutuhan operasional yang wajar, nilai tersebut sangat besar dan tidak sesuai dengan standar efisiensi penggunaan APBD.
Kami menilai ada potensi pemborosan dan indikasi penggelembungan harga. Untuk itu, kami akan meminta klarifikasi resmi kepada pihak dinas,” ujar Miswan di Pekanbaru.
Sementara itu, Sekretaris DPW LSM KOREK Riau, Darbi S.Ag, menambahkan bahwa pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) agar persoalan ini mendapat perhatian serius.
> “LSM sebagai fungsi kontrol sosial wajib mengawasi penggunaan keuangan daerah agar tepat sasaran dan transparan.
Jika ada indikasi penyimpangan, maka harus diusut agar tidak menjadi kebiasaan buruk di tubuh birokrasi daerah,” tegas Darbi.
LSM KOREK Riau juga mendesak agar Inspektorat dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) segera melakukan audit internal terhadap anggaran tersebut. Langkah ini diperlukan untuk memastikan penggunaan dana publik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan efisiensi.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang disampaikan terkait dugaan ketidakwajaran anggaran dimaksud.
(Rls/Ms)