Mentengnews.com – Kandis – Kabupaten Siak:
Viral di salah satu akun tiktok yang bernama “Pemburu Kriminal Kandis”, tampak jajaran unit Reskrim Polsek Kandis, melakukan penggrebekan dugaan pupuk oplosan, (11/10).
Menurut informasi yang didapat oleh tim investigasi awak media, penggerebekan tersebut terjadi di sebuah rumah No. 2, berwarna hijau, Jalan Sudirman, Kandis, tepatnya dibelakang SPBU, dari gudang ini pihak Reskrim Polsek Kandis, berhasil mengamankan diduga seorang pemilik gudang pupuk oplosan non subsidi yang bernama Suryono alias Reno. Jumat (24/10/2025)
Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya (narasumber), kepada tim investigasi awak media menerangkan bahwa aktivitas dugaan Pengoplosan pupuk non subsidi ini sudah berlangsung cukup lama,
“Setau kami pak, pabrik besarnya berada di Payakumbuh, biasanya dari sana pupuk diduga oplosan tersebut dikemas menggunakan karung yang polos atau tampa merk, kemudian dari gudang disinilah, pengoplosan mulai dilakukan, seperti mengganti karung yang polos menjadi karung yang sudah ada merk-nya”, ungkap narasumber.
Narasumber juga menjelaskan bahwa Suryono alias Reno, melancarkan aksinya tersebut diduga dibantu oleh oknum berbaju loreng diduga dari Koramil setempat inisial D, serta oknum berbaju coklat yang diduga berdinas di Polsek Setempat inisial S.
Lebih lanjut narasumber menjelaskan bahwa setelah pupuk diduga oplosan tersebut sudah diganti menggunakan karung yang ber merk, kemudian pupuk -pupuk tersebut dipasarkan di wilayah sekitar Kandis, melalui agen/ marketing langganan nya.
Kami sangat menyesalkan tindakan dugaan pengoplosan pupuk non subsidi yang dilakukan oleh Reno, karena dengan perbuatannya tersebut masyarakat pengguna pupuk tentunya sangat dirugikan, dan negara pun dirugikan, kata narasumber
Masyarakat sangat mengapresiasi kepada Polsek Kandis, karena dapat mengungkapkan kasus dugaan pengoplosan pupuk didaerah nya, sehingga tidak ada lagi pihak pihak yang dirugikan oleh ulah Suryono, tutup narasumber
Tim investigasi awak media, mendapatkan informasi bahwa kasus ini hilang ditelan bumi, informasi lain mengatakan bahwa kasus ini diambil ahli oleh Polres Siak.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media belum melakukan konfirmasi ke pihak Polsek Kandis dan Polres Siak, apakah perkara ini lanjut atau tidak?
Tersangka yang bernama Suryono alias Reno, apakah masih ditahan atau dilepas?
Masyarakat dan Tim investigasi awak media berharap kasus ini lanjut sampai di meja Hijaukan, dan jangan di “86” kan, agar para pelaku mendapatkan efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya karna telah merugikan Masyarakat dan Negara.
Catatan Redaksi:
Perlu kita ketahui bersama bahwa, Pengoplosan pupuk non-subsidi dapat dijerat dengan sanksi hukum berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen, undang-undang perdagangan, dan undang-undang perlindungan konsumen. Sanksi ini berlaku jika produk pupuk yang dioplos tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan atau menyesatkan konsumen mengenai isi dan kualitasnya.
Hukum yang dapat diterapkan untuk kasus pengoplosan pupuk non-subsidi mencakup:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Pasal 8: Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan standar, tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, dan tidak mencantumkan informasi yang benar dan jelas tentang barang tersebut.
Sanksi Pidana: Pelanggaran terhadap pasal-pasal UUPK dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp. 2 miliar.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pasal 106: Pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tanpa perizinan di bidang perdagangan dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp. 10 miliar.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
Undang-undang ini mengatur peredaran pupuk yang tidak terdaftar, dan sanksi dapat dikenakan bagi mereka yang mengedarkan pupuk tanpa izin edar.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk Anorganik.
Sanksi pencabutan nomor pendaftaran dapat dikenakan jika pemegang nomor pendaftaran tidak menjamin mutu pupuk yang diproduksi dan/atau diedarkan.
Bersambung………
(Tim)










