Meski Kerap Diberitakan, Mobil Angkutan Kayu Diduga Ilegal Milik Narko Bebas Beroperasi di Wilayah Siak, “Kebal Hukum”, APH Setempat Kemana?

Polri2943 Dilihat

Mentengnews.comSiak:

Aktivitas Mobil angkutan Kayu gelondongan terlihat bebas ber’oprasi, kayu tersebut diperoleh dari siak dan di antar ke Pekanbaru, hasil penebangan hutan di Wilayah Kabupaten Siak, Provinsi Riau, beberapa waktu lalu yang bebas melintas tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH).

Diketahui aktivitas penebangan hutan ini, sudah berjalan lama dan terbilang terorganisir dan melintas setiap harinya di Jalan Raya Lintas Bungaraya – Sabak Auh –  Siak, Jalan Raya Lintas Bakal – Pekanbaru, yang menjadi jalur alternatif bagi para mafia kayu saat ini. Senin (6/10/2025).

Dengan adanya berita kayu gelondongan yang sudah meluas , konfirmasi ke Kapolsek Sungai Apit, Iptu. Budiman Dalimunthe, SH, MH., oleh awak media ini terkait mobil glondongan yang sering melintas di Wilayah hukumnya, Kapolsek mengatakan bahwa,” kalau tentang kayu mahang, langsung lah pertanyakan ke Dinas Kehutanan, kayu mahang bukan ilegal logging.” Kata kapolsek Iptu. Budiman Dalimunthe.

Catatan Redaksi:

Kayu mahang bukan termasuk kayu yang dilindungi, tetapi pemanfaatannya harus melalui prosedur izin yang sah untuk menghindari tindakan ilegal. Meskipun kayu mahang tidak termasuk jenis yang dilindungi, penebangan pohon sembarangan dari hutan alam tetap tidak diperkenankan, terutama jika tidak memiliki izin.

Yang menjadi tanda tanya di Masyarakat Siak, apakah aparat penegak hukum (APH) tidak mengetahui tentang mobil angkutan kayu yang setiap hari melintas dari Wilayah hukumnya.

Disaat awak media konfirmasi ke Kapolsek Sungai Apit Iptu. Budiman Dalimunthe, terkait hal tersebut, Kapolsek saat ini belum bisa memberi keterangan, dan mengatakan “Saya lagi nanam jagung, nantilah kita jumpa”.

Dari pantauan awak media ini, Sampai saat ini mobil angkutan kayu mahang masih terlihat ber’oprasi melintasi Jalur Jalan Bakal menuju Pekanbaru yang berasal dari Tanjung Pal, Sungai Rawa dan daerah lainnya.

Penebangan kayu hutan yang bebas,dapat mengakibatkan banjir dan longsor serta akan merugikan Masyarakat dan Negara.

Kenapa mobil-mobil pengangkut kayu mahang sampai saat ini bisa ber’oprasi, siapa di belakang yang membekapnya?

Berita ini sudah tersebar di Masyarakat Kabupaten Siak, tapi kelihatannya Aparat Penegak Hukum (APH) setempat belum menindaklanjuti temuan awak media dan Masyarakat.

Sangsi Hukum:

Sanksi penebangan hutan secara liar (ilegal logging) di Indonesia diatur dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), yang mencakup sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda. Denda bisa mencapai miliaran rupiah, dan khusus untuk korporasi, hukumannya lebih berat, yaitu penjara lebih lama serta denda yang lebih tinggi. Selain itu, ada juga pidana perampasan barang yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut.

Bersambung…….

(Tim)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *