Mobil Colt Diesel Diduga Milik Narko, CV Alam Riau Bertuah Diduga Mengangkut Kayu Ilegal Bebas Melintas di Jalan Lintas Bekal – Pekanbaru Tampa Tersentuh APH Setempat, Ada Apa?

"Hasil hutan yang ilegal serta alat-alat yang digunakan untuk kejahatan tersebut dapat dirampas oleh Negara"

TNI3327 Dilihat

Mentengnews.comSiak:

Disaat Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan beserta Jajaran Polda Riau gencar-gencarnya melakukan pemberantasan terhadap para pelaku pengrusakan hutan, hal ini sepertinya tidak membuat gentar para pelaku pengrusakan hutan di Kabupaten Siak. Hal ini terbukti dengan jelas hampir setiap harinya mobil-mobil Colt Diesel dengan bebasnya melintas di Jalan lintas Bekal – Pekanbaru tampa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) diduga membawa hasil dari penebangan hutan secara Ilegal. Kamis (2/10/2025)

Dari informasi yang dihimpun dilapangan, diduga pemain kayu yang diduga Ilegal sampai saat ini tidak tersentuh oleh APH, diduga kuat dibekingi oleh oknum Aparat. Kuat dugaan Pemilik kayu sudah melakukan kordinasi dengan APH setempat.

“Hampir setiap harinya, mobil-mobil Colt Diesel yang diduga mengangkut kayu jenis Mahang melintas di Jalan lintas Bekal – Pekanbaru mengangkut kayu hasil penebangan liar (ilegal logging). Kamipun heran pak, kenapa sampai saat ini tidak ada Penindakan hukum yang tegas terhadap para pemilik kayu yang diduga Ilegal tersebut”, ungkap salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya kepada media ini.

Selanjutnya, awak media ini, mencoba mengkonfirmasi supir cold diesel pengangkut kayu yang diduga Ilegal, kebetulan sopir tersebut (enggan disebutkan namanya) sedang singgah di salah satu rumah makan di jalan lintas Bekal – Pekanbaru.

Ketika dikonfirmasi terkait siapa pemilik kayu, dan asal usul kayu, sopir tersebut menjelaskan bahwa pemilik kayu yang diangkutnya bernama Narko, pemilik kayu tersebut memiliki kantor yang ber merk CV. Alam Riau Bertuah, beralamat di Teratak Buluh, Simpang Kambing, Kampar Kiri dan asal usul kayu dari Daerah Tanjung Pal, Kabupaten Siak, ungkap sopir

Dari daerah Tanjung Pal, Siak, selanjutnya dioper ke somel-somel yang ada di sekitar Teratak Buluh Simpang Kambing, Kampar Kiri. Selama saya membawa mobil bermuatan kayu ini, tidak pernah distop oleh APH karna mereka sudah tahu mobil ini milik Narko, Kata supir.

Dengan adanya pemberitaan ini, awak media ini berharap kepada Jajaran Polda Riau khususnya jajaran Polres Siak dan Polsek setempat, agar segera menindaklanjuti atau menangkap para pelaku penebangan/ pengrusakan hutan, di wilayah hukum Polres Siak dan jangan menutup mata.

perlu kita ketahui bersama bahwa Seorang sopir yang membawa kayu ilegal, meskipun hanya disuruh, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum karena ia turut serta dalam tindak pidana.

Kegiatan terkait kayu sudah diatur dalam undang-undang kehutanan, seperti UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Untuk menebang kayu atau memanfaatkan hasil hutan, diperlukan izin dari pejabat yang berwenang. Pengangkutan hasil hutan kayu wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Kegiatan ilegal (illegal logging) juga diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Seseorang yang membawa atau mengangkut kayu ilegal dapat diancam dengan pidana penjara, yang bisa sangat berat seperti pidana seumur hidup. Selain penjara, pelaku juga bisa dikenai pidana denda yang jumlahnya bisa sangat besar, hingga miliaran rupiah.

“Hasil hutan yang ilegal serta alat-alat yang digunakan untuk kejahatan tersebut dapat dirampas oleh Negara”

Penebangan kayu hutan bisa menyebabkan musibah banjir dan longsor, dsb, yang akan merugikan masyarakat sekitarnya dan juga merugikan negara

(Ls)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *