Mentengnews.com – Bangkinang:
Polres Kampar menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan menggelar press release dan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Antik Lancang Kuning 2025, Rabu (15/10/2025).
Dalam operasi yang berlangsung sepanjang September 2025 tersebut, jajaran Polres Kampar berhasil mengungkap 51 kasus tindak pidana narkotika dengan 66 orang tersangka.
Kegiatan yang digelar di Mapolres Kampar ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, Waka Polres Kampar Kompol Andi Cakra Putra, Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, dan dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Kampar, Kejaksaan Negeri Kampar, Penasehat Hukum, dan BNK Kampar.
“Operasi Antik Lancang Kuning 2025 ini membuktikan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam menekan peredaran narkotika di wilayah kita. Kami tidak akan berhenti memberantas pelaku kejahatan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan.
Dari total 51 kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan 66 tersangka yang terdiri dari 64 laki-laki dan 2 perempuan. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 171,22 gram sabu-sabu dan 763 butir pil ekstasi.
Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan di hadapan perwakilan instansi terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Berdasarkan hasil penangkapan, wilayah Tapung, Kampar Kiri, Kampar, dan Kampar Utara menjadi wilayah yang paling banyak diamankan pelaku narkoba.
“Kami akan terus bersinergi dengan kepolisian agar proses hukum terhadap para pelaku berjalan maksimal dan memberikan efek jera,” pungkas Kapolres.
Kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.