Polda Riau Mengecam Keras Tindakan Anarkis Penertiban Peti di Kuansing, Irjen Herry Heryawan : Tidak Akan Mentolerir Tindakan Terhadap Penegakan Hukum

Polri2676 Dilihat

Mentengnews.comPekanbaru:

Insiden anarkis terjadi saat operasi penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Massa melakukan perlawanan keras, termasuk pelemparan batu ke arah petugas hingga merusak mobil dinas dan melukai seorang wartawan.

Operasi ini dipimpin Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat bersama 149 personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, BPBD, dan Dit Polairud Polda Riau.

Pihak yang menolak operasi adalah sekelompok masyarakat di Desa Pulau Bayur, Cerenti. Wartawan dari media online turut menjadi korban kekerasan dalam insiden tersebut.

Penertiban dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025 mulai pukul 08.15 WIB hingga insiden terjadi sekitar pukul 13.40 WIB. Situasi berhasil dikendalikan kembali pada pukul 15.00 WIB.

Operasi tersebut berlangsung di sepanjang aliran Sungai Kuantan, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Insiden anarkis dipusatkan di Desa Pulau Bayur.

Penolakan muncul karena masyarakat setempat tidak terima rakit PETI mereka dimusnahkan.

Mereka memprotes dan mengancam, lalu berujung pada tindakan kekerasan dan perusakan fasilitas negara.

Polda Riau menduga adanya provokator dan menilai kejadian ini sebagai bentuk pelanggaran hukum.

Polda Riau mengecam keras tindakan anarkis tersebut dan menegaskan akan memproses pelaku secara hukum.

Kapolda Riau juga memerintahkan penyelidikan mendalam, penguatan patroli, serta edukasi publik soal bahaya PETI.

Operasi berhasil memusnahkan 43 rakit PETI, dan seluruh personel kini siaga di Mapolsek Cerenti untuk mencegah eskalasi lanjutan.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan anarkis terhadap penegakan hukum. Penertiban PETI adalah bagian dari komitmen menjaga lingkungan dan masa depan Riau.” tegas Kombes Pol. Anom Karibianto.

Polda Riau menegaskan bahwa operasi ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan bagian dari Green Policing penegakan hukum yang peduli lingkungan dan masa depan ekonomi masyarakat.

Pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) akan dipercepat sebagai solusi legal bagi masyarakat agar bisa tetap bekerja secara sah dan berkelanjutan.

Polda Riau juga menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tidak melakukan tindakan anarkis terhadap petugas yang menjalankan tugas penegakan hukum.

“Penegakan hukum ini dilakukan bukan untuk menghukum masyarakat, tetapi untuk menyelamatkan lingkungan dan menegakkan keadilan ekologis di Riau”, tegas Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *