Polsek Kuantan Hilir Laksanakan Restorative Justice Terhadap Kasus Kekerasan Antar Pelajar SMAN 1 Kuantan Hilir Seberang

Terpopuler617 Dilihat

Mentengnews.comKuantan Singingi:

Polsek Kuantan Hilir Polres Kuantan Singingi kembali melaksanakan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) terhadap kasus dugaan kekerasan antar pelajar SMAN 1 Kuantan Hilir Seberang. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di Mapolsek Kuantan Hilir.

Proses mediasi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir IPDA Debi Setyawan, S.H., M.H., dengan disaksikan pihak sekolah, perangkat desa, serta orang tua dari pihak korban maupun pelaku.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Sekolah SMAN 1 Kuantan Hilir Seberang Masrur, S.Si., M.Si., Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Musriadi, S.Pd., Sekretaris Desa Teratak Jering Deri April, serta para orang tua dari korban dan pelaku.

Kasus ini berawal dari laporan pengaduan yang diterima Polsek Kuantan Hilir pada 2 Oktober 2025, terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di perbatasan Desa Teratak Jering dengan Desa Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi.

Korban dalam peristiwa tersebut berinisal RZ(16), pelajar asal Desa Pulau Beralo. Sedangkan para terlapor adalah rekan sebayanya, Inisial RA(15), VA(15), dan MA (18), ketiganya merupakan pelajar asal Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian berawal pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, ketika korban yang sedang pulang sekolah berboncengan dengan temannya diberhentikan oleh empat pelaku di perbatasan desa. Tanpa berkata apa pun, para pelaku langsung memukul korban menggunakan tangan dan kaki hingga menyebabkan luka memar pada wajah, pelipis, dan tubuh korban.

Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuantan Hilir untuk proses lebih lanjut. Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan, pengumpulan bukti, serta memediasi kedua belah pihak dengan pendekatan kekeluargaan.

Setelah melalui serangkaian proses dialog dan pendampingan, pihak korban dan terlapor akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan ini melalui mekanisme Restorative Justice. Kesepakatan perdamaian ditandatangani pada 9 Oktober 2025, dan surat permohonan pencabutan laporan dibuat pada 20 Oktober 2025.

Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak berjanji tidak akan saling menuntut dan berkomitmen untuk memperbaiki hubungan serta menjaga kerukunan antar keluarga dan lingkungan sekolah.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Edi Winoto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penerapan Restorative Justice ini merupakan salah satu bentuk nyata kepedulian Polri terhadap masa depan anak-anak, khususnya pelajar yang masih membutuhkan pembinaan dan pendidikan karakter.

“Melalui pendekatan Restorative Justice, Polri berupaya memberikan keadilan yang lebih humanis dengan mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan dan musyawarah. Harapannya, kejadian seperti ini tidak terulang kembali, serta dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pelajar agar menjauhi tindakan kekerasan dan lebih mengutamakan penyelesaian yang damai,” ujar Kapolsek Kuantan Hilir.

Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan bahwa langkah ini juga sejalan dengan arahan Kapolri dan Kapolda Riau agar setiap jajaran Polri dapat mengedepankan prinsip keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara yang melibatkan anak-anak dan pelajar, dengan tetap memperhatikan aspek hukum, moral, dan sosial.

Dengan terlaksananya Restorative Justice ini, diharapkan hubungan antara para pihak dapat kembali baik serta menjadi contoh positif bagi masyarakat dan lingkungan sekolah dalam menyelesaikan permasalahan secara damai dan berkeadilan.

(Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *