Mentengnews.com – Pekanbaru:
Beredarnya berbagai produk kesehatan dan kecantikan di Pekanbaru menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT. ABI DUTA INDONESIA, yang diketahui memasarkan beragam produk mulai dari suplemen kesehatan, perawatan tubuh, hingga produk pertanian.
Sejumlah konsumen menyoroti belum adanya izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta sertifikasi halal pada beberapa produk perusahaan tersebut. Selain itu, penjualan produk secara luas melalui platform online daring dan sistem multi-level marketing (MLM) turut menimbulkan pertanyaan terkait keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
Kepala Balai Besar POM Pekanbaru, Alex Sander, S.Farm., Apt., M.H, menegaskan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam membeli produk kesehatan.
“Setiap produk yang beredar wajib terdaftar di BPOM agar kandungannya bisa dipastikan aman. Masyarakat diminta untuk selalu memeriksa nomor izin edar sebelum membeli,” ujar Alex di Pekanbaru.
Alex juga menambahkan, hingga saat ini “belum ditemukan izin edar dari BPOM maupun FDA (Food and Drug Administration)” untuk produk-produk yang dipasarkan PT. ABI DUTA INDONESIA.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan mengonsumsi produk yang belum memiliki izin resmi, karena berpotensi menimbulkan efek samping yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Terkait hal diatas, salah satu Fauder pihak PT. ABI, saat dikonfirmasi, dirinya mengatakan masih berada diluar kota dan akan memberikan klarifikasi nya kepada awak media, pada saat berada di Pekanbaru.
Perlu kita ketahui bersama bahwa, Produk tanpa izin BPOM memiliki sanksi hukum berat, termasuk pidana penjara dan denda yang besar, tergantung jenis produk dan tingkat pelanggarannya. Selain itu, dapat dikenai sanksi administratif seperti pencabutan izin edar, penarikan produk dari pasar, dan perintah pemusnahan.
- Bagi produk kosmetik: Hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar berdasarkan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023.
- Bagi produk obat dan kosmetik: Hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar berdasarkan Pasal 197 UU Kesehatan.
- Bagi produk pangan: Hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar. Jika menyebabkan luka berat atau membahayakan nyawa, hukuman bisa meningkat hingga 5 tahun penjara atau denda Rp10 miliar. Jika menyebabkan kematian, hukuman penjara dapat mencapai 10 tahun dengan denda hingga Rp20 miliar berdasarkan Pasal 142 dan 146 UU Pangan.
Bersambung…..
(Sumber:Tn/VonisTipikor.Net)










