Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing Tangkap Pengedar Sabu 13,44 Gram di Desa Koto Taluk

Hukum & Kriminal1341 Dilihat

Mentengnews.comKuantan Singingi:

Tim Mata Elang Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial ESL(41), warga Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 13,44 gram bruto. Penangkapan dilakukan sekira pukul 13.00 WIB., Senin, (27/10/2025).

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan 19 paket sabu siap edar serta sejumlah barang bukti lainnya seperti alat hisap, timbangan digital, pipet, plastik klip kosong, dan satu unit handphone merk OPPO A17 warna biru.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Koto Taluk.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Mata Elang Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Saat dilakukan penggerebekan, tim mata elang mengamankan tersangka berinisial ESL(41) di dalam kamar rumah beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak Tupperware warna ungu,” ungkap IPTU Hasan Basri.

Dari hasil pemeriksaan terhadap handphone tersangka, ditemukan foto denah lokasi tempat tersangka meletakkan paket sabu. Petugas kemudian melakukan penyisiran di lokasi tersebut dan kembali menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan oleh tersangka.

“Hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). Tersangka bekerja sebagai kurir dengan sistem upah sebesar satu juta rupiah setiap kali barang habis terjual,” lanjut Kasat Res Narkoba.

Tidak berhenti sampai di situ, tersangka juga mengakui masih menyimpan lima paket sabu lainnya di sekitar perkebunan sawit di Desa Beringin Taluk. Sekira pukul 18.30 WIB, petugas bersama tersangka melakukan pencarian dan berhasil menemukan lima paket sabu tambahan di pinggir jalan kawasan tersebut.

Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung amphetamine. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba menegaskan bahwa Polres Kuansing akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas IPTU Hasan Basri menyampaikan pesan Kapolres.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

(Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *