JAM- PIDUM MENYETUJUI PERKARA PENGANIAYAAN UNTUK DILAKUKAN RESTORATIVE JUSTICE YANG DIAJUKAN OLEH KEJATI RIAU DARI KEJARI PEKANBARU

Kejati Riau1584 Dilihat

Mentengnews.comPekanbaru:

Senin, 03 November 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno, S.H., M.H serta jajaran mengikuti ekspose pengajuan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Republik Indonesia dalam hal ini Direktorat A Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Republik Indonesia yang dipimpin oleh Plt. Direktur A Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Republik Indonesia/ Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (SESJAMPIDUM) Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum secara virtual.

Dalam kesempatan tersebut, Kejati Riau mengajukan perkara pencurian untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Adapun perkara yang diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) yaitu terhadap Tersangka I Nazira Fitri Als Dani Bin Rusli dan Tersangka II Zulman Als Zul Bin Sice yang disangka melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana

Adapun kronologi bermula pada tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di Jl. Surya Perumahan Griya Surya Abadi, Kel. Air Putih Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru, saksi Fuad Azhari, yang merupakan pekerja ojek online, sedang mengantarkan pesanan makanan, untuk saksi Isnawati di Perumahan Griya Surya Abadi Pekanbaru. Karena alamat yang dituju tidak sesuai dengan aplikasi dan dikarenakan kondisi mati lampu, saksi Fuad Azhari kesulitan untuk menghubungi saksi Isnawati, sekitar 10 menit, setelah pesanan diserahkan kepada saksi Isnawati, terjadi cekcok mulut di jalan depan rumah dan pada saat itu, Tersangka I Nazira Fitri Als Dani Bin Rusli dan Tersangka II Zulman Als Zul Bin Sice yang berada di depan rumah saksi Isnawati langsung menegur saksi Fuad Azhari, namun saksi Fuad Azhari mengatakan agar Para Tersangka untuk tidak ikut campur.

Mendengar hal tersebut para Tersangka emosi lalu Tersangka I Nazira Fitri Als Dani Bin Rusli langsung memegang leher dan memukul kepala bagian kiri saksi Fuad Azhari sebanyak dua kali dan Tersangka II Zulman Als Zul Bin Sice memukul kepala bagian atas dan punggung sebanyak satu kali, sehingga mengakibatkan Saksi Fuad Azhari mengalami luka memar pada bagian dahi sebagaimana juga tertuang dalam hasil Visum Et Repertum No.: VER/378/VIII/KES.3/2025/RSB, tanggal 24 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Dr. dr. Mohammad Tegar Indrayana, SP.FM (Dokter Spesialis Forensik) dan dr. Yogie Hendi Dwipa (Dokter Pemeriksa) telah melakukan pemeriksaan terhadap Fuad / saksi atas nama JIMMI ANDRA, dengan hasil kesimpulan sebagai berikut:

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang Fuad laki-laki yang berdasarkan Surat permintaan Visum Et Repertum berusia 25 tahun, Pada pemeriksaan ditemukan luka memar pada dahi akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau Pencaharian untuk sementara waktu.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Dr. Silpia Rosalina, S.H., M.H, Kasi Pidum Maruli Tua J Sitanggang, S.H dan Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru Pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025, sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di ”Biilik Damai” Gedung Lembaga Adat Melayu Pekanbaru, melaksanakan proses perdamaian antara Tersangka I Nazira Fitri Als Dani Bin Rusli, Tersangka II Zulman Als Zul Bin Sice dan korban Fuad Azhari yang dihadiri oleh Jaksa Fasilitator, Keluarga Tersangka, Keluarga Korban, Ketua Adat Melayu Pekanbaru, beserta Tokoh Masyarakat serta Penyidik Polsek Bina Widya. Dalam kesempatan tersebut, kedua pihak dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan sepakat untuk berdamai tanpa syarat.

Setelah tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Dr. Silpia Rosalina, S. H. M. H mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (keadilan restoratif) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno, S.H., M.H. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno, S.H., M.H sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (keadilan restoratif) dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Republik Indonesia dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Seni 03 November 2025.

Setelah mempertimbangkan posisi perkara serta adanya kesepakatan damai antara Tersangka I Nazira Fitri Als Dani Bin Rusli, Tersangka II Zulman Als Zul Bin Sice dan korban Fuad Azhari, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM) melalui Direktorat A menilai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM) melalui Direktorat A menyetujui permohonan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) atas perkara ini

Selanjutnya, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Republik Indonesia (SESJAMPIDUM)/ Plt. Direktur A Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum menyampaikan untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

(Rls)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *