Mentengnews.com – Jakarta:
Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Tumpak Haposan Simanjuntak Tohir resmi menunjuk Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Penunjukan ini dilakukan menyusul penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (3/11/2025).
Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/8861/SJ yang diklasifikasikan “Amat Segera” dan ditandatangani pada 5 November 2025. Surat itu dikirim langsung kepada Wakil Gubernur Riau di Pekanbaru, dengan tembusan antara lain kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, dan Ketua DPRD Provinsi Riau.
Dalam surat itu, Kemendagri menegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya, Pasal 66 ayat (1) undang-undang yang sama menyebutkan bahwa wakil kepala daerah berhak menjalankan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan sementara, termasuk karena sedang ditahan.
“Dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau, diminta kepada Saudara Wakil Gubernur Riau untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau sampai adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut,” tulis poin utama surat tersebut.
Dengan penunjukan ini, SF Hariyanto secara resmi mengemban tugas sebagai Plt Gubernur Riau. Langkah Kemendagri ini diharapkan dapat memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Bumi Lancang Kuning tetap berjalan normal pasca penangkapan Gubernur Abdul Wahid oleh KPK.










