Mentengnews.com – Kampar:
Masyarakat di kawasan Jalan Lintas Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, menyampaikan keresahan terkait aktivitas yang diduga merupakan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. (10/12/2025)
Berdasarkan laporan masyarakat serta hasil investigasi tim wartawan pada Senin, 8 Desember 2025, lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM bersubsidi tersebut berada pada sebuah rumah yang disebut milik seorang pria bernama Fredy Purba.
Masyarakat menilai bahwa kegiatan yang diduga berlangsung cukup lama tersebut terkesan kebal hukum dan luput dari pengawasan. Sejumlah sumber juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) yang dianggap turut memberikan ruang bagi kelancaran aktivitas tersebut. Meskipun demikian, warga yang memberikan informasi enggan disebutkan identitasnya karena khawatir akan imbas yang dapat timbul.
Menurut keterangan warga setempat, kendaraan yang dimodifikasi berupa dump truck merek Dyna roda enam dengan nomor polisi BM 8646 KC disebut kerap keluar-masuk lokasi yang diduga menjadi gudang penimbunan BBM tersebut. Aktivitas tersebut dikhawatirkan dapat memicu risiko kebakaran dan membahayakan keselamatan warga sekitar, sekaligus merugikan negara karena BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan sesuai regulasi.
Warga menyampaikan bahwa mustahil aktivitas berskala besar seperti ini tidak terpantau oleh aparat keamanan setempat, terlebih lokasi bangunan yang diduga sebagai gudang BBM tersebut berada tidak jauh dari jalan raya lintas Pantai Raja.
Melalui tim wartawan yang melakukan investigasi, masyarakat meminta Kapolda Riau dan Kapolres Kampar untuk:
1. Melakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal tersebut.
2. Menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat, termasuk apabila terdapat jaringan distribusi ilegal di belakangnya.
3. Menindak sesuai kode etik dan ketentuan hukum apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap agar aparat menindaklanjuti laporan ini demi mencegah kerugian negara, menjaga keamanan lingkungan, serta memastikan bahwa penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai dengan peruntukannya.
LANDASAN HUKUM YANG RELEVAN
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 53 menyebutkan:
Setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga tanpa izin usaha dapat dipidana penjara dan denda.
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
Mengatur:
Jenis BBM tertentu (JBT) seperti Solar Subsidi hanya boleh disalurkan kepada sektor dan pengguna tertentu.
Penyalahgunaan distribusi dan peruntukan adalah pelanggaran hukum.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 dan 56
Mengatur:
Pihak yang membantu, turut serta, atau memberikan kesempatan/sarana dalam tindak pidana dapat dijerat sebagai pelaku atau turut serta.
4. Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi Polri
Jika benar terdapat oknum aparat yang terlibat, maka dapat dikenakan sanksi etik dan/atau pidana sesuai pelanggaran.
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mengatur:
Kewajiban Polri untuk melakukan penegakan hukum, menjaga keamanan, serta memberantas segala bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat dan negara.
Seluruh disampaikan ini sebagai bentuk respons atas keresahan masyarakat, dan seluruh informasi mengenai pihak terkait masih berupa dugaan dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari aparat penegak hukum.
(Rls/St/Tim)










