Heboh,,!! Diduga PKS PT Gandaerah hendana Cemari Lingkungan, Warga Ukui Resah, Dinas Terkait Kemana?

Hukum & Kriminal1860 Dilihat

“Warga Ukui Keluhkan Dugaan Pencemaran Limbah PKS PT Gandaerah hendana, Tuntut Profesionalitas Pengelolaan”

Mentengnews.comUkuiPelalawan:

Pengelolaan limbah operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Gandaerah hendana (GH) menuai kritik tajam dari masyarakat setempat. (17/13/2025)

Perusahaan diduga tidak profesional dalam menjalankan standar prosedur pengelolaan limbah, yang berdampak pada pencemaran lingkungan di wilayah Ukui.

​Rafik, salah satu tokoh pemuda setempat, menyampaikan kekecewaan mendalam atas kondisi lingkungan yang kian memprihatinkan. Menurutnya, praktik pembuangan atau pengelolaan limbah yang dilakukan PT GH terkesan mengabaikan regulasi lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia.

​”Kami sangat menyayangkan sikap PT Gandaerah hendana yang tidak profesional dalam mengelola limbah mereka. Sebagai perusahaan besar, seharusnya mereka patuh pada aturan dan menjaga ekosistem di sekitar wilayah operasional, bukan justru merugikan masyarakat dengan pencemaran,” tegas Rafik dalam keterangannya, Rabu (17/12).

​Sorotan Aturan dan Baku Mutu Limbah
​Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2014, setiap PKS wajib memastikan air limbah yang dihasilkan memenuhi baku mutu sebelum dilepas ke lingkungan. Parameter seperti Biological Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD) harus dipantau secara ketat agar tidak merusak biota air dan kualitas tanah masyarakat.

​Ketidakpatuhan terhadap standar ini merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

​Ancaman Sanksi Hukum
​Jika dugaan pencemaran ini terbukti benar melalui uji laboratorium dan verifikasi lapangan oleh instansi terkait, PT Gandaerah hendana dapat terjerat sanksi berat, di antaranya:
​Sanksi Administratif: Mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, hingga pencabutan izin operasional.

​Sanksi Pidana: Berdasarkan Pasal 98 UU PPLH, pelaku pencemaran lingkungan dapat diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

​Ganti Rugi: Perusahaan wajib melakukan pemulihan lingkungan dan memberikan kompensasi kepada pihak yang terdampak.

​Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan mengambil sampel limbah guna memastikan transparansi penanganan kasus ini.

​”Kami tidak akan tinggal diam jika lingkungan kami dirusak. Kami meminta pemerintah bersikap tegas terhadap perusahaan yang nakal,” tutup Rafik.

(Rls/Mw)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *