Kapolres Rohul Digesah Tangkap dan Periksa Segera Oknum Satpol PP Rohul dan CS Dugaan Pemerasan, “Terbitkan Klarifikasi Bohong ke Publik”.

Hukum & Kriminal1821 Dilihat

Mentengnews.comRokan Hulu:

Kapolres Rokan hulu (Rohul) AKBP Emil Eka Putra digesah segera tangkap dan periksa oknum Satpol PP Rohul beserta Costumer Service (CS) nya, diduga telah melakukan praktik pemerasan terhadap warga, setelah dilakukannya pengeledahan ditempat karoke, dan kedapatan memiliki satu butir ekstasi. Lalu diduga dilakukan pemerasan terhadapnya hingga puluhan juta rupiah, berdasarkan Laporan Polisi (LP) dengan nomor STTPL/B/307/Xll/SPKT/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU.

Semakin kuat dugaan keterlibatan oknum Satpol PP Rohul tersebut, dalam satu kesatuan beserta CS nya, telah melakukan dugaan tindak pidana Pemerasan yang dilaporkan oleh koban inisial RDS (25) ke Polres Rohul, pada Jumat 12 Desember 2025 lalu, usai ke dua terlapor inisial SK dan UH menerbitkan pemberitaan klarifikasi dibeberapa media online, dengan judul “Kabid Perda Satpol PP Rohul Klarifikasi Isu Pemerasan Saat Razia Kafe, Tegaskan Semua Prosedur Sesuai Aturan” sebagai pembanding.

Menurut sumber informasi yang diterima oleh tim media ini mengatakan, semakin jelas kinerja oknum Satpol PP Rohul tersebut dalam menjalankan tugasnya, diluar Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur tugas-tugasnya.

Pemberitaan klarifikasi yang diterbitkannya sebagai pembanding, hanya asumsi pembenaran ke dua terlapor, tidak berimbang, dan terkesan memberikan keterangan bohong ke publik alias HOAX.

“Setelah saya membaca, dan mencermati pemberitaan klarifikasi oknum Satpol PP itu, hanya berlandaskan alibi dan asuransi mereka berdua sebagai terlapor,” ujar sumber yang diterima oleh tim media.

Semua yang disampaikannya dalam pemberitaan klasifikasi itu HOAX. Pada paragraf ke empat dikatakannya sebagai berikut: Razia berlanjut ke kawasan Simpang D. Saat tim hendak kembali ke kantor, petugas menerima informasi adanya dugaan pelanggaran di sebuah tempat karaoke yang berada di Jalan Lingkar Pasir Pengaraian.

Pada paragraf ke empat ini ia menyebutkan adanya “dugaan pelanggaran.”  Hal itu mematik pertanyaan Publik, Perda nomor berapa yang dilanggar? dalam koridor kewenangannya.

Saat dilakukannya penggeledahan terhadap delapan orang yang diamankan, diantaranya korban, sekitar pukul 22:00 WIB. Delapan orang yang diamankan, dijadikan tersangka pelanggar Perda, mereka tidak kedapatan mengkonsumsi miras atau lewat waktu.

“Pada malam itu ke delapan orang yang diamankan nya, dan diantaranya termasuk korban dugaan praktik Pemerasan itu dijadikannya tersangka pelanggaran Perda, entah Perda nomor berapa yang dilanggar mereka, saya juga bingung jadinya. Kedelapan orang itu tidak mengkonsumsi miras. Waktu juga masih jam sepuluh malam, saya hanya merasa aneh saja kinerja oknum Satpol PP itu,” ucap Sumber, Kamis (18/12/2025).

Sementara korban inisial RDS saat dihubungi via selulernya mengatakan, apa yang dijelaskan sumber informasi tim media itu, benar, itulah yang sebenarnya.

“Iya pak, itu benar. Tapi kalau yang dijelaskan dalam berita klarifikasi yang bapak kirimkan ke saya itu, itu bohong semua, seperti rekayasa kronologi makanya nggak sinkron,” jelas korban.

Sedangkan pada berita klarifikasi itu, uang yang diterima mereka, 1 juta tunai, dan 3 juta ditransfer. Jadi berbalik arah pak, tidak sesuai fakta kejadian. Sementara uang itu 16 juta tunai dan 3 juta ditransfer. Untuk pembuktian itu lengkap serta saksi pak kata korban kepada tim media.

Selanjutnya sumber informasi menjelaskan, pada paragraf ke 7 pemberitaan klarifikasi yang diterbitkannya mengatakan “Keesokan harinya, Syamsul Kamal (terlapor 1 oknum Satpol PP) menghubungi Umri Hasibuan (terlapor 2 pihak luar sebagai CS), dan memintanya datang ke Kantor Satpol PP. Umri menjelaskan bahwa dirinya diminta untuk membantu mengurus penyelesaian administrasi denda sesuai aturan, karena sejumlah pejabat Satpol PP sedang menjalankan tugas dinas luar ke Pekanbaru” dituliskannya.

“Jadi budaya kebohongan dan rekayasa yang dipeliharanya selama menjalankan tugas di Rohul, terungkap dengan sendirinya,” kata Sumber sedikit kesal.

Pertanyaannya kata sumber, jika memang ada pelanggaran Perda pada kejadian ini yang harus diterapkan denda “Semenjak kapan Penyelesaian administrasi daerah atau denda yang disebutnya itu, bisa diurus oleh pihak luar, yang bukan tergabung pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD)”. Dan menjalankan tugas apa Satpol PP Rohul ke Pekanbaru saat itu, sehingga diambil alih tugasnya oleh pihak luar, apakah keseluruhannya ke Pekanbaru. Ini sungguh tidak bisa diterima akal sehat.

Dan pada paragraf ke 13 di pemberitaan klarifikasi yang dibuatnya tentang temuan satu butir pil ekstasi itu, dia menyebutkan bahwa dia telah melaporkannya secara resmi kepada pihak Kepolisian yang berwenang, yakni Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Rohul.

“Nah, disini malah semakin terlihat pembohongan nya. Dia menyebut bahwa ia telah melaporkan secara resmi ke pihak Kepolisian tentang temuan narkoba itu. Jika ia telah melaporkan secara resmi tentang temuan narkoba itu, kenapa pemilik ekstasi itu tidak dibawanya untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya,” tutur Sumber.

Sementara, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Rohul, Gorneng S.Sos M.Si, sehingga diterbitkannya artikel ini, masih enggan menjawab konfirmasi dan memberikan klarifikasi kepada tim media tentang adanya dugaan Pemerasan yang dilakukan oknum dalam kesatuan nya.

Kejadian ini mempertontonkan kepada publik tentang ketidak profesionalan kinerja oknum Kabid Perda Satpol PP Rohul. Bupati Rokan hulu diminta segera copot dan non aktifkan oknum Satpol PP Rohul yang diduga melakukan pemerasan bersama CS nya, terkesan mencari keuntungan pribadi.

Kapolres Rokan hulu AKBP Emil Eka Putra, digesah tangkap segera dan proses tanpa pandang bulu oknum tersebut. Selain diduga melakukan Pemerasan, juga diduga telah memberikan keterangan bohong kepada wartawan dalam klasifikasinya.

(tim/BM)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *