Mentengnews.com – Batam:
Ketua DPD LSM TKP Kota Batam, Haris, angkat bicara terkait pemanggilan konten kreator Fery Kosuma oleh Polda Kepri yang diduga merupakan tindak lanjut dari laporan seseorang berinisial B. Pemanggilan tersebut menjadi sorotan publik, terutama karena video yang diunggah Fery menyangkut dugaan alih fungsi lahan tempat penampungan sampah sementara (TPS) di Kecamatan Bengkong, Kelurahan Sadai.
Ditemui awak media pada Selasa (9/12/2025), Haris menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kita tidak menghalangi proses hukum yang berjalan. Biarkan penegak hukum yang memberikan keputusan,” ujar Haris.
Namun demikian, Haris menekankan pentingnya pengawasan masyarakat terhadap proses hukum tersebut. Menurutnya, pengawalan bukan berarti menghalangi, melainkan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi.
“Aparat penegak hukum lebih tahu. Namun tentu perlu juga kita kawal kasusnya. Mengawal bukan berarti menghalangi proses hukum, tetapi memastikan apakah semua sudah sesuai peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku,” tegas Haris.
Haris juga menilai bahwa wajar jika seorang konten kreator atau penggiat sosial mengangkat persoalan yang berpotensi mengundang pertanyaan masyarakat.
“Pasti ada sebab sehingga video itu diangkat oleh Fery sebagai konten kreator ataupun penggiat sosial,” ujarnya.
Menurut Haris, Fery sebelumnya melihat bahwa lahan yang menjadi objek pembahasan adalah lokasi tempat penampungan sampah sementara. Ketika lahan tersebut tampak beralih kepada salah satu perusahaan, wajar jika timbul pertanyaan publik.
“Bisa saja Fery melihat sebelumnya lahan itu adalah tempat penampungan sampah sementara, dan ketika terlihat beralih ke salah satu PT, tentu wajar menjadi pertanyaan publik,” jelas Haris.
Haris mengungkapkan bahwa Fery mengangkat isu tersebut berdasarkan informasi dari salah satu akun Facebook yang memuat keluhan mengenai alih fungsi lahan TPS yang sebelumnya diklaim telah di-UWTO-kan untuk kepentingan masyarakat.
Dalam kutipan yang dibacakan Haris, akun tersebut menulis:
> “Sungguh menyedihkan lokasi tempat penampungan sampah Kec. Bengkong Kelurahan Sadai yang pernah saya wakafkan dan sudah di-UWTO-kan oleh Pemerintah Kota Batam, hanya beberapa waktu dicabut dan dikasihkan ke toke besar. Saya cukup heran, kepentingan masyarakat sembilan puluh ribu jiwa dikorban oleh satu toke. Kalau ini terjadi, wilayah Bengkong akan diselimuti bau sampah kembali. Semoga BPK Kepala BP maupun Waka Kepala akan mengembalikan lagi ke masyarakat. Terima kasih.”
“Kurang lebih seperti itu isi yang ditulis akun tersebut, sehingga timbul pertanyaan dari penggiat sosial seperti Fery,” ungkap Haris.
Haris menilai bahwa dalam situasi seperti ini, aparat penegak hukum juga perlu menyelidiki kebenaran informasi mengenai status lahan tersebut.
“Kalau memang awalnya sudah di-UWTO-kan untuk tempat sampah sementara, ada apa tiba-tiba dialokasikan ke pihak pengembang? Ini penting menjadi perhatian aparat untuk melakukan pengecekan agar proses hukum berjalan lebih transparan,” tutup Haris.










