Lapor Pertamina,,!! Diduga SPBU No. 14.282.6123 Jalan Srikandi, Delima, “Join” dengan Mafia BBM Bersubsidi, Pengawasnya Bernama Dani Diduga Melakukan Pembiaran

TNI AD1316 Dilihat

Mentengnews.comPekanbaru:

Bebasnya aktifitas pelangsiran yang dilakukan oleh mafia penimbun BBM subsidi ilegal di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, tepatnya di Wilkum Polsek Binawidiya, aktivitas yang diduga Ilegal ini terjadi di SPBU No. 14.282.6123, yang beralamat di Jalan Jalan Srikandi, Delima, Kecamatan Binawidiya, Kota Pekanbaru, diduga kuat pengawasnya yang bernama Dani melakukan pembiaran terhadap operator SPBU sehingga diduga adanya penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite.

Dari pantauan tim investigasi awak media, kendaraan mobil pelangsir melakukan pengambilan BBM Subsidi jenis solar dengan cara melakukan pengisian dengan cara bolak-balik ke SPBU tersebut, dan ini tentunya pihak SPBU sudah jelas join dengan para pelangsir. Minggu (7/12/2025)

Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya (narasumber), kepada tim investigasi awak media menyebutkan bahwa,” disini banyak juga mobil mewah jenis Fortuner, Pajero, Inova reborn, Box serta truk-truk mengisi solar bersubsidi dengan barcode nya sudah di main kan sehingga tidak terpantau oleh pihak pihak terkait,

Begitu bebasnya aktifitas pelangsir dan penimbunan BBM Subsidi ilegal yang mengambil BBM di SPBU No. 14.282.6123, secara terang terangan pada siang, sore dan malam hari, kata Narasumber

Lemah nya hukum dan kurangnya pengawasan dari Pertamina, membuat SPBU No. 14.282.6123, memanfaat situasi tersebut.

Kemudian, Tim investigasi awak media berharap kepada Bapak Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan pihak Pertamina, agar dapat menangkap pelaku atau menindaklanjuti hasil investigasi tim media serta harus memberikan sangsi tegas kepada pihak SPBU No. 14.282.6123, karena telah melanggar Undang-Undang Migas No. 22 tahun 2001 Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55. Jelas pelaku melanggar undang-undang tersebut.

Jika terbukti, maka tindakan SPBU No. 14.282.6123, Jl. Srikandi ini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 UU 22/2001. Mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022, Kami berharap Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat khususnya Polresta Pekanbaru Polsek Binawidiya agar serius memberantas pelanggaran Undang-Undang Migas.

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak SPBU No.14.282.6123, Srikandi, belum dikonfirmasi terkait adanya dugaan Penyelewengan BBM bersubsidi, dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius

Bersambung…..,,,

(Red)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *