Lapor Pertamina,,!! Diduga SPBU No 14.288.610.1 Bukit Timah Join dengan Mafia BBM Bersubsidi Bernama Robin dan Mnl, “Pajak SPBU juga Jadi Sorotan”.

Polri1574 Dilihat

Mentengnews.comRokan Hilir:

Bebasnya aktifitas pelangsiran BBM bersubsidi di SPBU No. 14.288.610.1 Bukit Timah, Kabupaten Rokan hilir, Riau, yang dilakukan oleh para mafia penimbunan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Rokan hilir, kini menjadi sorotan masyarakat. Sabtu (13/12/2025).

Salah satu masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya kepada tim investigasi awak media menuturkan bahwa SPBU No.14.288.610.1 Bukit Timah, hampir setiap hari nya melayani pengisian untuk para pelangsir BBM bersubsidi menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi.

“Kami warga setempat sering kali kehabisan BBM bersubsidi jenis solar dan kalau pun ada BBM, Kami harus mengikuti antrian yang cukup panjang untuk mendapatkan solar, hal itu disebabkan operator SPBU lebih mengutamakan para pelangsir BBM dari pada masyarakat”, ujar warga.

Warga berasumsi diduga ada keterlibatan manager dan operator SPBU, karna para pelangsir BBM bersubsidi dengan leluasa mengambil/ melangsir BBM dengan tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Pertamina seperti mengambil melebihi kapasitas tangki normal, melakukan pengambilan secara bolak balik rentan waktu yang tidak terlalu lama, menggunakan plat nomor kendaraan bodong, serta menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan yang dipakainya, dll.

Dari informasi yang dihimpun menyebutkan, para pelangsir BBM di SPBU 14.288.610.1, diketuai oleh oknum yang berinisial Mnl dan Robin.

Tim investigasi awak media berharap kepada Bapak Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan pihak Pertamina, agar dapat menangkap pelaku atau menindaklanjuti hasil investigasi tim media serta harus memberikan sangsi tegas kepada pihak SPBU No 14.288.610.1 Bukit Timah,

Jika terbukti, maka tindakan SPBU No 14.288.610.1 Bukit Timah dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Migas No. 22 tahun 2001 Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55. Jelas pelaku melanggar undang-undang tersebut. Serta mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022, Kami berharap Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat khususnya Rokan Hilir agar serius memberantas pelanggaran Undang-Undang Migas tersebut.

Catatan tim investigasi awak media:

Tim investigasi awak media juga mendapat informasi bahwa SPBU No 14.288.610.1 Bukit Timah, Diduga sudah lama tidak membayarkan “Pajak” tempat usahanya ke Dinas perpajakan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak SPBU No 14.288.610.1 Bukit Timah, belum dapat dikonfirmasi, dan awak media ini akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.

Bersambung…..

(Tim)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *