Mentengnews.com – Pekanbaru – Riau:
Adanya Dugaan Korupsi berjamaah dalam proyek swakelola di dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, yang diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.27,8 miliar (Berdasarkan Temuan BPK beberapa waktu yang lalu dan berdasarkan Investigasi LSM KOREK), maka Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Riau LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) dalam waktu dekat ini akan melakukan laporan resminya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan ke KPK. Selasa (9/12/2025)
Hasil temuan Tim investigasi LSM KOREK mendapatkan pengerjaan proyek swakelola di dinas PUPR Meranti diduga telah melanggar ketentuan hukum dalam penggunaan anggaran di dinas PUPR Meranti tahun 2024.
Dalam kesempatannya, Ketua DPW Riau LSM KOREK, Miswan, saat dikonfirmasi awak media terkait akan di laporkan Kadis PUPR Meranti dan beberapa pejabat lain yang terlibat dalam proyek swakelola di dinas PUPR Meranti, Miswan menerangkan bahwa menurut hasil investigasi dan data yang dikumpulkan, memang ada kerugian negara dalam proyek swakelola tersebut.
Miswan juga menyebutkan bahwa proyek -proyek swakelola yang dimaksud antara lain:
Bidang Sumber Daya Air: Pemeliharaan tanggul (21.545 m), Pembangunan kanal banjir (9.800 m) & rehabilitasi (69.117 m), Pemeliharaan irigasi rawa (3.000 m), Pembangunan drainase perkotaan (1.534 m)
2.Bidang Bina Marga: Pembangunan jalan swakelola (20.444,38 m), Pembangunan jalan non-swakelola (13.517 m)
3.Proyek Konstruksi Swakelola: Kantor Kelurahan Selatpanjang Barat: Rp470 juta
Lanjutan pembangunan Kantor Selatpanjang Barat: Rp350 juta, Kantor Kelurahan Selatpanjang Selatan: Rp659 juta, Pagar Kantor Dinas PUPR: Rp877,45 juta
Dalam proyek swakelola ini, pihak-pihak yang akan kami laporkan adalah Kepala Dinas PUPR Meranti, Fajar Triasmoko, Rahmat Kurnia,– Bambang Suprianto – Irmansyah – Sumber Daya Air (Kabid: Sugeng Widodo, KN, ST), Bina Marga (Kabid: Eddward, S.IP), Tata Ruang (Kabid: Widya Puspasari, ST), Cipta Karya & Jasa Konstruksi (Kabid: Feni Utami, ST., MH), Serta pejabat PPK/ KPA dari setiap proyek yang ditemukan pelanggaran.
Kami menyakini proyek swakelola tahun 2024 yang dipaparkan di atas, diduga melanggar ketentuan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.”Katanya
Dengan dasar dokumen yang berupa alat bukti dan sumber data, maka kami akan melakukan pelaporan ke Kejaksaan tinggi Riau, bila perlu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pungkas Miswan.
“Kuat dugaan kami, adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek swakelola di dinas PUPR Meranti dan diduga melanggar UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi
Kami minta Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemangku kewenangan bertindak tegas untuk lakukan penyelidikan dan Penyidikan supaya keuangan negara terselamatkan. Tutup Miswan.
Bersambung……..
(Red)










