Pekerjaan Proyek Tower Air Bersih di Desa Kampung Pinang, Kampar, Terbengkalai, Diduga Anggaran Proyek yang Dikelola Kades Ulul Amri “Diselewengkan”.

Kejati Riau800 Dilihat

Mentengnews.comKampar:

Proyek Tower Air Bersih yang berlokasi di Desa Kampung Pinang (Tratak Bulu), Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian alias mangkrak. Padahal, proyek yang diduga dikerjakan oleh Kades Kampung Pinang tersebut sangat diharapkan oleh masyarakat setempat. Selasa (9/12/2025)

Menurut keterangan salah satu warga Kampung Pinang yang enggan disebutkan namanya kepada awak media menjelaskan bahwa proyek Tower Air Bersih tersebut sudah lama terbengkalai tampa ada upaya perbaikan oleh pihak Desa.

Kondisi air masyarakat saat ini 

Selain terbengkalai, proyek ini juga menimbulkan persoalan baru. Kepala Desa Kampung Pinang yang bernama Ulul Amri, S,Pd., disebut warga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas terbengkalai nya proyek Tower Air Bersih yang ada di Desa Kampung Pinang, ungkap warga.

“Kami setiap hari mandi dengan air bercampur lumpur dan janji pak Kades selama ini untuk menyalurkan air bersih ke masyarakat hanya sebuah pencitraan belaka”, kata warga.

Untuk itu, kami warga masyarakat Desa Kampung Pinang, berharap kepada Dinas terkait dan APH agar segera mengusut proyek Tower Air Bersih terbengkalai yang ada di Desa Kampung Pinang yang diduga menggunakan anggaran negara/ Dana Desa (DD.PPN.PPH) tersebut.

krisis Air bersih akibat proyek yang terbengkalai, menyebabkan kesulitan sehari-hari dan keresahan di kalangan masyarakat desa, hampir setiap harinya masyarakat mandi dengan air bercampur lumpur, dan airnya sangat bau.

Warga juga menuturkan bahwa Kades Ulul Amri dianggap tidak profesional dalam mengerjakan proyek serta tidak bertanggung jawab kepada warganya. Proyek yang tidak selesai/ terbengkalai tentunya meninggalkan masalah sosial dan Penyakit kulit.

Yang lebih menyakiti perasaan warga adalah ketika warga melihat Kades Ulul Amri lebih mendahulukan rumahnya daripada rumah warganya untuk menyalurkan air PAM, dan ini sangat tidak cocok sebagai kepala desa lebih mementingkan diri pribadi dibandingkan untuk warganya.

Jika anggaran proyek Tower Air Bersih menggunakan anggaran negara atau anggaran desa, maka Kades tersebut dapat dipidana atas melakukan penyelewengan anggaran dana desa, “jika dana tersebut diselewengkan” oleh kades.

Sampai berita ini diterbitkan, awak ini belum mendapatkan konfirmasi dari Kades Ulul Amri, dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.

Hingga berita terbit, belum ada tanggapan dari Kades Ulul Amri  terkait polemik proyek Tower Air Bersih yang terbengkalai ini.

Bersambung…….

(Red/Tim)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *