Polres Bengkalis Bongkar Penyelundupan 4,48 Kg Sabu di Pelabuhan Rupat.

Hukum & Kriminal1582 Dilihat

Mentengnews.comBengkalis:

Upaya peredaran narkotika jaringan internasional kembali digagalkan jajaran Satres Narkoba Polres Bengkalis. Sebanyak 4,48 kilogram sabu berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung di kawasan Pelabuhan Ro-Ro Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Rabu (26/11).

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, didampingi Kasat Narkoba AKP Kris Tofel, dalam konferensi pers di aula Tantya Sudhirajati, Rabu (10/12).

Dalam penindakan itu, empat tersangka berhasil diamankan. Mereka berinisial FA, HK, HS, dan DP, yang seluruhnya diduga sebagai kurir dan koordinator lapangan. Selain para pelaku, polisi juga menyita lima paket besar berisi sabu dengan total berat 4.480 gram.

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan peredaran narkotika di wilayah Rupat. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim lapangan.

Saat melakukan penyelidikan, petugas menemukan FA dan HK dengan sebuah tas yang terlihat mencurigakan. Pemeriksaan langsung dilakukan, dan di dalamnya ditemukan lima paket sabu siap edar. Kedua tersangka kemudian diinterogasi.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial A yang kini ditetapkan sebagai DPO. Mereka juga mengungkapkan bahwa ada dua rekan lain yang menunggu di Pelabuhan Ro-Ro Dumai,” jelas Kapolres.

Berbekal informasi tersebut, tim bergerak cepat dan sekitar pukul 22.00 WIB pada hari yang sama, HS dan DP berhasil diamankan. Keduanya diduga bagian dari jaringan yang akan membawa barang haram itu menuju Jambi bersama FA dan HK.

Aksi para pelaku akhirnya kandas setelah seluruhnya berhasil ditangkap sebelum sempat melanjutkan perjalanan. Atas perbuatannya, keempat tersangka kini terancam hukuman berat.

“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tegas Kapolres.

(GuL)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *