”Kepala BPN Kampar Akui Warkah Tidak Hilang tapi Menolak Validasi, Ada Apa dengan Lahan H. Masrul?”
Mentengnews.com – Kampar – Riau:
Aroma busuk dugaan praktik mafia tanah kembali menyengat di Provinsi Riau. Kali ini, tudingan keras diarahkan langsung ke jantung pelayanan agraria, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar.
Hendra penerima Kuasa dan Team Ahli Waris H Masrul pemilik lahan seluas 49,6 hektare menuding instansi tersebut telah menjadi “sarang mafia” setelah permohonan validasi dan alih wilayah atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 782 milik mereka dijegal tanpa alasan hukum yang jelas.
Ketegangan memuncak saat Hendra Penerima Kuasa dari H. Masrul, bersama tim awak media mendatangi Kantor BPN Kabupaten Kampar, Selasa (16/12/2025).
Kedatangan mereka dipicu oleh sikap BPN yang mendiamkan surat permohonan yang telah dilayangkan sejak Senin (8/12/2025).
Kepala BPN “Buang Badan”
Dalam pertemuan yang digelar di aula kantor BPN Kampar, Jl. Letnan Boyak No. 18, Bangkinang, Kepala Kantor (Kakan) BPN Kampar, Andi Dermawan Lubis, ST, M.Si., yang didampingi Kasubsi Tata Usaha, Hendra, tampak tidak mampu memberikan solusi konkret.
Alih-alih memproses hak warga, Andi Dermawan justru terkesan “buang badan”. Ia menyatakan ketidak mampuannya mengambil keputusan terkait lahan strategis yang terletak di kawasan Arifin Ahmad tersebut.
”Kami tidak bisa mengambil keputusan sendiri dan harus didiskusikan kepada Kanwil Provinsi dan BPN Kota Pekanbaru, karena mereka turut bertanggung jawab dalam hal ini,” ujar Andi di hadapan Hendra selaku Penerima Kuasa dari H Masrul dan team media.
Pernyataan yang lebih mengejutkan keluar dari mulut Andi saat dicecar mengenai keberadaan Warkah (dokumen riwayat tanah) SHM 782. Ia mengakui dokumen tersebut aman tidak hilang dan tidak rusak, namun menolak memberikannya.
”Warkah tidak hilang atau rusak, melainkan kami tidak dapat memberikannya,” tegas Andi tanpa merinci dasar hukum penahanannya.
Dugaan Penggelapan Sistematis
Pernyataan tersebut sontak memancing amarah Hendra selaku Penerima Kuasa yang mendapatkan kuasa dari H Masrul yang turut didampingi awak media Jasri l R Z dan M.Wisnu Sudarsono,ST
Mereka menilai, sikap BPN Kampar yang menahan proses validasi padahal warkah tersedia, merupakan indikasi kuat adanya upaya penggelapan aset secara terstruktur yang melibatkan lintas instansi, mulai dari BPN Kampar, BPN Pekanbaru, hingga Kanwil BPN Riau.
”Kita sangat kecewa dengan jawaban BPN Kampar. Ini bukti nyata dugaan permainan kotor. Warkah ada, tapi ditahan. Validasi tidak diproses. Hak kami dipermainkan,” ucap Hendra dengan nada tinggi usai pertemuan.
Sebagai informasi, SHM 782 seluas 49,6 Ha tersebut tercatat atas nama RM. Tobari yang telah dijual secara sah kepada H. Masrul.
Legalitas kepemilikan diperkuat dengan terbitnya dua Akta Jual Beli (AJB) bernomor 04 dan 05 yang dibuat oleh Notaris Erlita dan Indra Purnama.
Desak Menteri ATR/BPN Turun Tangan
Merasa dizalimi oleh birokrasi yang berbelit dan mencurigakan, Hendra secara terbuka meminta Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI di Jakarta untuk tidak tutup mata. Ia mendesak Pusat segera menurunkan tim investigasi khusus guna mengusut tuntas kinerja BPN di Riau.
”Saya minta Kementrian ATR/BPN RI segera usut tuntas dugaan penggelapan Warkah SHM 782 ini. Jangan biarkan BPN Riau jadi sarang mafia tanah yang memangsa hak rakyat,” tegasnya.
Hendra memperingatkan, jika kasus ini dibiarkan menguap, maka kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan akan hancur lebur.
”Jika ini dibiarkan, akan ada korban-korban selanjutnya. Mafia tanah di Riau sudah semakin merajalela memakan hak rakyat Indonesia,” tutup Hendra.
( Tim )










