Gawat,,!! PT. HKBS di Rohil Terbukti Cemari Lingkungan, Tapi Tetap Saja Tidak Diberikan Sangsi, Ada Apa Dengan DLH Rokan Hilir?

TNI2033 Dilihat

🇲🇨✌️Mentengnews.com –  Rokan Hilir: Untuk sekian kalinya Pencemaran Lingkungan kembali terjadi di Dusun 1 Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), pencemaran ini diduga bersumber dari kebocoran pipa pembuangan limbah PT Hasil Karya Bumi Sejati (HKBS), yang menyebabkan ikan di Sungai mati mengapung, padahal warga sekitar rata rata berprofesi sebagai nelayan. Minggu (4/1/2026)

Kebocoran pipa ini bukan untuk kali pertama. Pada tahun 2024 hal serupa juga sudah pernah terjadi, namun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil, tidak pernah memberikan sangsi tegas terhadap PT. HKBS, Ini ada apa? ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Lanjutnya, ini murni Kelalaian, karena air limbah yang berasal dari PT HKBS, diduga bocor atau pecah, maka mengalir ke anak Sungai Batang Kumu sehingga mengakibatkan air sungai tercemar.

Kami warga setempat berharap kepada Pemerintah Kabupaten Rohil, dalam hal ini DLH Rohil, agar segera memberikan sangsi tegas terhadap PT. HKBS, dan memberikan kompensasi kepada Warga yang terdampak dari pencemaran limbah tersebut, kata warga

Ini sudah sangat jelas dan terbukti, maka DLH Rohil, jangan lagi melakukan Verifikasi lapangan atau melakukan analisa hasil Uji Laboratorium, hal ini akan membuang-buang waktu saja, yang ujung- ujungnya hasil verifikasi dan laboratorium tidak pro kepada masyarakat, dan tidak pernah dipublikasikan hasil laboratorium nya serta tidak pernah diberikan sangsi kepada PT. HKBS, ungkap Warga.

Sampai saat ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hilir, belum bisa menjelaskan kapan sanksi administratif Terbit.

Masyarakat Pujud sangat menyayangkan hal ini terjadi karena ini bukan kali pertama terjadi, dimana tahun 2022 dan 2024 pun sudah terjadi masalah seperti ini.

Seharusnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rohil memberi sanksi yang tegas sesuai dengan UU lingkungan hidup karena akibat kelalaian perusahaan tersebut masyarakat sangat dirugikan. ”Apalagi umumnya masyarakat hidup sebagai nelayan, pungkasnya.

Yang lebih memprihatinkan lagi, Pabrik PT. HKBS berdiri hampir 10 tahun, akan tetapi masyarakat setempat yang ada di Daerah  Dusun sawah dan sekitarnya tidak ada direkrut sebagai pekerja, yang direkrut banyak tenaga pekerja dari luar daerah.

Catatan Redaksi:

Perlu kita ketahui bersama bahwa Sanksi hukum bagi perusahaan pencemar lingkungan di Indonesia berlapis, meliputi administratif (teguran, paksaan pemerintah, pembekuan/pencabutan izin lingkungan), perdata (ganti rugi, pemulihan lingkungan), dan pidana (denda miliaran rupiah, penjara hingga 15 tahun, terutama untuk pelanggaran sengaja atau berulang) berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Sanksi ini bertujuan memberikan efek jera dan mengembalikan fungsi lingkungan, dengan ancaman pidana pidana yang berat untuk pelanggaran seperti pencemaran limbah B3 atau pembakaran lahan.

Sanksi Pidana (Pasal 98, 100, 108 UU PPLH)

Sanksi Perdata

Ganti Rugi dan Pemulihan: Perusahaan wajib mengganti kerugian dan memulihkan lingkungan yang tercemar sesuai Pasal 87 UU PPLH.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (UU PPLH) adalah landasan utama, khususnya Pasal 76 (administratif), Pasal 97-115 (pidana), dan Pasal 87 (perdata).

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 mengatur denda administratif yang signifikan.

Sampai berita ini diterbitkan Kadis DLH Kabupaten Rohil yang bernama Suwandi S.sos., saat dikonfirmasi awak media melalui chat WhatsApp nya no. 0822-8477-7xxx, mengatakan bahwa Kemarin tim kita sudah turun ke lokasi yang pertama (Sei. Pinang), lokasi yang kedua (PKS HKBS) dan kami dari DLH Rohil masih melakukan pengujian Laboratorium yang hasilnya 14 hari kerja baru keluar sesuai dengan SOP

Sampel yang diambil kemarin langsung di bawa ke labor lingkungan DLH Rohil dan Tim Gakkum sekitar tanggal 29 Desember 2025, sudah turun ke lokasi berdasarkan laporan penghulu dan anggota DPRD Rohil.

Pihak DLH Rohil masih melakukan penyelidikan, dari mana limbah itu berada dan kami sampai saat ini masih menelusuri asal-usul limbah yang mencemari lingkungan/ Sungai.

(Tim)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *