“Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026. Aparat penegak hukum, baik Polri dan Kejaksaan Agung (kejagung) pun memastikan kesiapan institusi dalam mengimplementasikan aturan baru tersebut”.
🇲🇨✌️Mentengnews.com – Jakarta: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026. Aparat penegak hukum, baik Polri dan Kejaksaan Agung (kejagung) pun memastikan kesiapan institusi dalam mengimplementasikan aturan baru tersebut di seluruh Indonesia.
Polri menyatakan telah menyiapkan pedoman teknis sebagai dasar pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru. Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Menurut Trunoyudo, Bareskrim Polri telah menyusun panduan dan pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, termasuk format administrasi penyidikan tindak pidana. Pedoman tersebut ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Polri.
“Per jam 00.01 hari Jumat, 2 Januari 2026 seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” tutur Trunoyudo saat dikonfirmasi, Sabtu (3/1/2026).
Ia menegaskan, implementasi ini berlaku bagi seluruh unsur penegakan hukum di lingkungan Polri, mulai dari Reserse Kriminal, Baharkam, Korps Lalu Lintas, Kortas Tipikor, hingga Densus 88 Antiteror.
Sementara itu, Kejagung juga memastikan kesiapan penuh dalam melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Jalin Perjanjian Kerja Sama
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, pihaknya telah membangun kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Secara kelembagaan Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai stakeholder terkait, melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Polri, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, juga dengan MA,” kata Anang.
Dari sisi teknis, Kejaksaan RI juga telah melakukan berbagai langkah peningkatan kapasitas jaksa. Upaya tersebut dilakukan melalui bimbingan teknis, forum group discussion (FGD), serta pelatihan teknis kolaboratif lainnya.
Tak hanya itu, Korps Adhyaksa juga melakukan penyesuaian dari sisi kebijakan internal. Berbagai perubahan SOP, pedoman, dan petunjuk teknis telah disiapkan guna memastikan keseragaman pola penanganan perkara di seluruh Indonesia.
“Agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh indonesia,” Anang menandaskan.
Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru ini, aparat penegak hukum diharapkan dapat menjalankan proses penegakan hukum secara lebih terukur, terkoordinasi, dan sesuai dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.
Jadi Babak Baru Penegakan Hukum
Pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024. KUHP dan KUHAP baru dinilai mengakhiri sistem hukum pidana kolonial.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemberlakuan kedua beleid tersebut membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia.
“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Secara resmi, Indonesia meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril, Jumat (2/1/2026).
Yusril menjelaskan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana berkembang setelah amandemen UUD 1945, sehingga perlu diperbarui untuk mendukung pemberlakuan KUHP Nasional yang baru. Dia pun memastikan, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998.
“KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern karena bersifat represif, menitikberatkan pidana penjara, serta kurang memperhatikan keadilan restoratif dan perlindungan HAM. KUHP Nasional yang baru, secara mendasar mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif,” ungkap Yusril.







