LSM KOREK RIAU Desak Kejagung Periksa Oknum Pejabat dan Direksi PT GSM Terkait Dugaan PKS di Kawasan Hutan

Hukum & Kriminal1706 Dilihat

🇲🇨✌️Mentengnews.comPekanbaru: Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Riau secara resmi meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Agung RI, untuk mengusut tuntas berdirinya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT GSM yang diduga kuat berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Desa Rantau Panjang.

​Berdasarkan investigasi lapangan dan analisis data spasial, LSM KOREK RIAU menemukan adanya indikasi pelanggaran berat terhadap UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

​Minta APH Periksa Semua Elemen
​Ketua LSM KOREK RIAU menegaskan bahwa berdirinya pabrik di atas kawasan hutan tidak mungkin terjadi tanpa adanya “main mata” antara pihak korporasi dan pemangku kebijakan di tingkat daerah maupun desa.

​”Kami meminta Kejaksaan Agung tidak hanya memeriksa Direksi PT GSM, tetapi juga memanggil oknum pejabat di tingkat Desa, Kecamatan, hingga Dinas terkait di Kabupaten/Provinsi yang mengeluarkan rekomendasi perizinan.

Bagaimana mungkin izin industri bisa terbit di atas lahan yang statusnya secara hukum adalah kawasan hutan negara?” tegas perwakilan LSM KOREK RIAU.

​Poin Utama Tuntutan LSM KOREK RIAU:
​Audit Perizinan: Meminta KLHK dan APH melakukan audit investigatif terhadap Izin Lokasi, IMB/PBG, dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT GSM.
​Pertanggungjawaban Pejabat Desa & Kecamatan: APH harus memeriksa dasar penerbitan surat keterangan tanah (SKT/SKGR) jika ditemukan adanya klaim lahan masyarakat di dalam kawasan HPK yang digunakan oleh perusahaan.

​Dugaan Kerugian Negara: Mendesak penghitungan potensi kerugian negara akibat hilangnya tegakan hutan dan ketidakpatuhan pembayaran instrumen keuangan kehutanan (PSDH-DR).
​Sanksi Pidana & Administrasi: Meminta penghentian operasional pabrik dan penyitaan lahan jika terbukti tidak memiliki Izin Pelepasan Kawasan Hutan yang sah.

​Dugaan Maladministrasi:

​LSM KOREK RIAU juga menyoroti adanya dugaan maladministrasi di mana pihak Desa Rantau Panjang dan pihak Kecamatan diduga memberikan legitimasi atas penguasaan lahan tersebut. “Pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan surat di atas kawasan hutan dapat dijerat dengan UU Tipikor,” tambahnya.

​LSM KOREK RIAU berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat guna memastikan kepastian hukum dan penyelamatan aset negara di wilayah Provinsi Riau.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *