🇲🇨✌️Mentengnews.com – Rokan Hulu: Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (DPW LSM KOREK) Riau secara resmi menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian LSM KOREK Riau terhadap pengelolaan dana desa agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat desa.
Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, menyampaikan bahwa laporan ini didasarkan pada hasil penelusuran, pengumpulan data, serta dokumen keuangan BUMDes yang menunjukkan indikasi kuat adanya ketidakwajaran dalam pola pengelolaan keuangan.
“Kami menemukan adanya indikasi perputaran dana BUMDes yang diduga hanya menumpuk pada beberapa orang tertentu dan tidak mencerminkan tujuan pendirian BUMDes sebagai penggerak ekonomi desa. Atas dasar itu, kami melaporkan persoalan ini ke Kejari Rokan Hulu untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tegas Miswan.
Menurut Miswan, modal BUMDes bersumber dari APBDes, yang berarti merupakan bagian dari keuangan negara dan keuangan desa. Oleh karena itu, setiap bentuk pengelolaan yang tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan desa patut untuk dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
LSM KOREK Riau menilai, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ditemukan unsur kerugian keuangan Negara/ Desa.
“Kami meminta Kejari Rokan Hulu melakukan telaah hukum, klarifikasi, serta penyelidikan mendalam atas laporan ini. Jika ditemukan unsur pidana, kami berharap proses hukum dapat ditegakkan secara profesional dan tanpa pandang bulu,” lanjut Miswan.
LSM KOREK Riau juga menegaskan bahwa laporan ini disertai dengan dokumen pendukung awal, dan pihaknya siap memberikan keterangan tambahan apabila diperlukan oleh penyidik kejaksaan.
“Langkah ini bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan demi menjaga marwah dana desa dan hak masyarakat Desa Rantau Sakti agar tidak dirugikan,” ujar Miswan.
LSM KOREK Riau berharap Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki, serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan pengelolaan BUMDes berjalan sesuai aturan hukum.
“Kami percaya Kejari Rokan Hulu akan bersikap profesional dan objektif dalam menangani laporan ini demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum,” tutup Miswan.
(Rls/Tim)







