Pilkada Bukan Soal DPRD atau Rakyat, tetapi Soal Partai Politik

Terpopuler1135 Dilihat

Mentengnews.comPekanbaru:

Oleh: Dr. Muammar Alkadafi, M.Si
Dosen Administrasi Publik UIN Suska Riau

Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah, apakah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat atau dikembalikan kepada DPRD kembali menguat dalam ruang publik. Argumen yang mengemuka pun nyaris selalu berulang: pilkada langsung mahal, rawan politik uang, dan memicu konflik; sementara pilkada oleh DPRD dianggap lebih efisien dan stabil. Namun, perdebatan ini sesungguhnya keliru arah. Ia terlalu fokus pada prosedur, tetapi abai pada akar persoalan. Padahal, kualitas kepemimpinan daerah tidak ditentukan oleh siapa yang memilih, melainkan oleh siapa yang direkrut dan disodorkan untuk dipilih.

Dalam sistem politik modern, partai politik merupakan satu-satunya infrastruktur politik yang diakui negara untuk menjalankan fungsi rekrutmen kepemimpinan elektif. Sartori (1976) sejak lama menegaskan bahwa demokrasi elektoral tidak mungkin berjalan tanpa partai politik sebagai penghubung antara negara dan masyarakat. Fungsi paling strategis partai bukan sekadar memenangkan pemilu, melainkan melakukan seleksi kandidat yang akan mengisi jabatan publik. Hazan dan Rahat (2010) bahkan menyebut rekrutmen kandidat sebagai “the most decisive function of political parties”, karena pada tahap inilah kualitas pejabat publik ditentukan sebelum pemilu berlangsung.

Dalam konteks Indonesia, posisi sentral partai politik bukan sekadar asumsi teoretis, melainkan mandat hukum. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik secara eksplisit menempatkan partai sebagai sarana rekrutmen politik dan kaderisasi kepemimpinan nasional maupun daerah. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menetapkan bahwa pencalonan kepala daerah umumnya dilakukan melalui partai politik atau gabungan partai politik. Meskipun jalur perseorangan (independen) tetap dibuka, keberadaannya awalnya muncul sebagai respons terhadap kritik dan ketidakpuasan terhadap partai politik, khususnya karena proses rekrutmen kader parpol yang dianggap tidak mencerminkan aspirasi rakyat luas. Kritik ini menyoroti kualitas internal partai, termasuk praktik seleksi kandidat yang tertutup, dominasi jaringan elit, serta ketergantungan pada sumber daya besar. Artinya, sebelum rakyat memberikan suara atau DPRD melakukan pemilihan, partai politik telah menentukan batas awal kualitas kompetisi melalui proses seleksi kandidat. Karena itu, *jika ingin memperbaiki kualitas pilkada, yang harus dibenahi terlebih dahulu bukan sekadar mekanisme pemilihan di hilir, melainkan hulunya: kualitas dan integritas partai politik itu sendiri*

Secara konstitusional, pilkada langsung merupakan perwujudan prinsip kedaulatan rakyat. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah adalah bagian dari rezim pemilu yang demokratis. Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 kemudian memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal, sekaligus menegaskan bahwa pilkada tetap berada dalam kerangka demokrasi elektoral di tingkat daerah. Putusan ini tidak membuka ruang bagi kemunduran demokrasi lokal, melainkan justru mengafirmasi konsistensi desain konstitusional pilkada.

*Namun, mempertahankan pilkada langsung tidak berarti menutup mata terhadap berbagai problem yang menyertainya*. Jika dilihat dari perspektif evaluasi kebijakan publik, persoalan pilkada dapat dibaca melalui dua tahap utama: evaluasi formatif dan evaluasi sumatif (Dunn, 2018).

Pada tahap evaluasi formatif, yaitu evaluasi terhadap proses implementasi kebijakan, pilkada langsung masih menghadapi persoalan serius. Biaya politik yang tinggi, praktik politik uang, lemahnya penegakan hukum pemilu, serta rendahnya kualitas kontestasi berbasis program menunjukkan bahwa proses elektoral belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan tujuan normatif demokrasi. Kompetisi politik lebih sering ditentukan oleh popularitas dan kekuatan modal dibandingkan adu gagasan, rekam jejak, dan kapasitas kepemimpinan.

Sementara itu, pada tahap evaluasi sumatif, yaitu penilaian terhadap hasil dan dampak kebijakan, pilkada langsung relatif lebih unggul dibandingkan pilkada melalui DPRD. Kepala daerah hasil pemilihan langsung memiliki legitimasi politik yang lebih kuat karena memperoleh mandat langsung dari pemilih. Akuntabilitas publik pun secara teoritis lebih terbuka. Namun, legitimasi tersebut belum secara konsisten berbanding lurus dengan peningkatan kualitas kepemimpinan dan kinerja pemerintahan daerah. Dengan kata lain, pilkada langsung berhasil menghasilkan legitimasi, tetapi belum menjamin kompetensi.

Banyak pihak berpendapat bahwa pilkada langsung menyebabkan kepala daerah korup dan oleh karena itu sebaiknya dikembalikan ke DPRD. Namun, data menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi pada kepala daerah. Data KPK menyebutkan bahwa sejak 2004 hingga triwulan II 2025, terdapat 1.878 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan profesi atau jabatan. Dari jumlah tersebut, pegawai swasta menempati posisi terbanyak dengan 485 kasus, diikuti pejabat eselon I–IV sebanyak 443 kasus, anggota DPR dan DPRD 364 kasus, kepala daerah (wali kota/bupati dan wakil) 171 kasus, kepala lembaga atau kementerian 41 kasus, hakim 31 kasus, polisi 6 kasus, gubernur 30 kasus, dan lain-lain 250 kasus. Maka tidak adil jika hanya pilkada langsung yang disalahkan. Korupsi juga terjadi di level kementerian, birokrasi, legislatif, yudikatif, dan sektor swasta, sehingga akar masalahnya terletak pada sistem pengawasan, pendanaan politik, dan mekanisme kontrol kekuasaan, bukan sekadar cara memilih kepala daerah. *Oleh karena itu, solusi yang lebih tepat adalah memperkuat sistem pengawasan, melakukan reformasi partai politik, dan meningkatkan transparansi pendanaan politik, bukan menghapus pilkada langsung*

Di sinilah perdebatan tentang mekanisme pemilihan menjadi kurang produktif. Baik pilkada langsung maupun pilkada melalui DPRD tidak dirancang untuk memperbaiki kegagalan rekrutmen politik partai. Dalam sistem kepartaian Indonesia, partai politik berfungsi sebagai gatekeeper kekuasaan, yakni aktor yang mengontrol akses pencalonan dan menentukan siapa yang boleh masuk arena kompetisi (Katz & Mair, 2018). Jika seleksi kandidat di tingkat partai tidak berbasis merit, integritas, dan kapasitas kepemimpinan, maka mekanisme pemilihan apa pun tidak akan mampu mengoreksi kualitas hasil akhirnya.

Analisis Katz dan Mair (1995; 2018) tentang cartel party relevan untuk membaca fenomena ini. Partai-partai cenderung bertransformasi menjadi organisasi elite yang menguasai sumber daya negara dan akses pencalonan, sementara fungsi kaderisasi dan pendidikan politik publik melemah. Kandidat kepala daerah lebih sering ditentukan oleh kekuatan modal, popularitas instan, atau kompromi elite, bukan oleh kompetensi teknokratis dan visi pembangunan jangka panjang.

Dari perspektif demokrasi, Robert A. Dahl (1989) mengingatkan bahwa pemilu hanyalah instrumen. Demokrasi tidak cukup dinilai dari prosedur memilih, tetapi dari kualitas aktor yang dipilih. Pilkada langsung memang membuka ruang partisipasi rakyat, tetapi ia tidak dapat menggantikan kegagalan partai politik dalam menyiapkan kandidat yang layak memimpin.
Karena itu, mengembalikan pilkada ke DPRD tidak menyentuh akar persoalan. Secara evaluasi sumatif, pilkada melalui DPRD berpotensi melahirkan kepala daerah yang piawai bernegosiasi dengan elite politik, tetapi lemah dalam legitimasi publik. Sebaliknya, pilkada langsung memberikan legitimasi yang lebih kuat, tetapi kualitas kepemimpinan tetap sangat bergantung pada kualitas rekrutmen partai politik.

*Kompetensi kepala daerah bukan soal dipilih oleh DPRD atau rakyat secara langsung, melainkan soal kualitas rekrutmen politik partai politik. Selama partai tidak melakukan pembenahan serius terhadap demokrasi internal, kaderisasi, dan seleksi berbasis merit, perdebatan tentang mekanisme pilkada hanya akan menjadi diskursus prosedural yang berulang. Agenda reformasi demokrasi lokal seharusnya diarahkan pada penguatan tanggung jawab partai politik sebagai institusi rekrutmen kekuasaan, karena di sanalah sesungguhnya masa depan kualitas kepemimpinan daerah ditentukan

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *