RS Santa Elisabeth Diduga Menunda Rujukan Pasien Kritis karena Administrasi

Hukum & Kriminal2596 Dilihat

🇲🇨✌️Mentengnews.comBatam, 5 Januari 2026 – Dugaan penundaan rujukan pasien kecelakaan lalu lintas di RS Santa Elisabeth Batam Centre karena belum melunasi administrasi menuai sorotan.

Rumah sakit memberikan klarifikasi resmi melalui email kepada Redaksi JaringanBintangInfo.com, menegaskan tindakan medis selalu didahulukan tanpa menunggu administrasi.

Meski demikian, fakta yang diverifikasi media menunjukkan adanya perbedaan antara prosedur resmi RS dan praktik di lapangan, termasuk keterlambatan rujukan akibat keterbatasan dokter dan rekaman yang menunjukkan rujukan tidak akan diberikan sebelum pembayaran administrasi.

Redaksi tetap menghadirkan fakta lapangan secara akurat sambil menyajikan hak jawab RS.

Prosedur Medis Prioritas Keselamatan Pasien
RS menyatakan:

Tindakan medis selalu dilakukan terlebih dahulu tanpa menunggu kepastian administrasi, laporan polisi, maupun jaminan dari Jasaraharja.

Setelah pasien mendapat penanganan awal, kondisi stabil, dan layak rujukan medis, rujukan diproses sesuai kebutuhan pasien

Fakta media:
Rujukan pasien mau dilakukan karena keterbatasan dokter, padahal pasien masih kritis dan memerlukan operasi kepala.
Keluarga pasien menyampaikan bahwa laporan polisi untuk Jasaraharja masih diproses 2Ă—24 jam.

Administrasi dan Pembayaran
RS menegaskan:
“Permintaan administrasi dan pembayaran dilakukan setelah seluruh tindakan kegawatdaruratan diberikan, bukan sebagai syarat rujukan. Jika keluarga menghadapi kendala pembayaran, rujukan tetap dapat dilakukan dengan mekanisme yang disepakati bersama.”

Fakta media:
Media memiliki rekaman yang menunjukkan rujukan tidak akan diberikan sebelum pembayaran administrasi, berbeda dengan pernyataan resmi RS.

Koordinasi dengan Penjamin dan Kebijakan Internal
RS menjelaskan:Pasien sementara didaftarkan sebagai pasien umum hingga konfirmasi resmi dari Jasaraharja diterima.

Biaya yang dibayarkan keluarga dikembalikan sepenuhnya, tetap mengedepankan keselamatan pasien.”

Fakta media:
Keterbatasan dokter turut memengaruhi penundaan rujukan.

Memang untuk biaya sudah di kembalikan ke Keluarga saat di konfirmasi ke keluarga pasien.
Komunikasi Petugas dengan Keluarga
RS menegaskan:

Komunikasi petugas bertujuan menjelaskan kondisi pasien, rencana rujukan, dan mekanisme administrasi, bukan untuk menghambat pelayanan atau rujukan. Keselamatan pasien tetap menjadi prioritas utama rumah sakit.

Fakta media:
Rekaman menunjukkan rujukan tidak akan diberikan sebelum administrasi selesai, menjadi sorotan publik.

Catatan Redaksi
Klarifikasi RS merupakan hak jawab sah, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Perbedaan jawaban RS dan fakta lapangan menjadi sorotan publik, khususnya terkait prosedur rujukan pasien kritis dan administrasi rumah sakit.

Redaksi tetap membuka ruang bagi RS untuk memberikan penjelasan tambahan, agar kronologi rujukan dan mekanisme administrasi lebih transparan.

Regulasi Relevan
UU No. 36/2009 tentang Kesehatan – Pasal 9: Penanganan medis prioritas keselamatan nyawa pasien.

UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit – Pasal 53: Rumah sakit tidak boleh menunda pelayanan medis karena administrasi.

UU No. 40/1999 tentang Pers – Pasal 4: Media wajib menyajikan informasi benar dan berimbang, termasuk memuat hak jawab pihak terkait.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *